Jakarta – Pemerintah Indonesia terus mengintensifkan komunikasi dengan Pemerintah Amerika Serikat (AS) menyusul penetapan tarif tambahan oleh Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat (United States Trade Representative/USTR) melalui investigasi Section 301 of the Trade Act of 1974.
Pemerintah juga menegaskan komitmennya untuk menjaga daya saing ekspor nasional melalui reformasi regulasi dan perluasan akses pasar internasional.
Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Haryo Limanseto mengatakan Pemerintah mencermati pengakuan USTR yang menyatakan Indonesia merupakan salah satu negara yang secara aktif berkomitmen serta memiliki kerangka regulasi untuk mencegah dan memberantas praktik kerja paksa (forced labor) dalam rantai pasok global.
“Selain itu, Indonesia secara konsisten berpartisipasi dalam seluruh tahapan investigasi Section 301, baik melalui penyampaian written submission, kehadiran dalam public hearing, maupun konsultasi antarpemerintah. Investigasi tersebut mencakup dua isu utama, yakni kapasitas berlebih (excess capacity) di sektor manufaktur dan larangan impor barang yang dihasilkan melalui praktik kerja paksa,” ujar Haryo di Jakarta, Jumat (24/7/2026).
Berdasarkan hasil investigasi USTR terhadap 60 negara atau ekonomi, Indonesia dikenakan tarif tambahan sebesar 10 persen di bawah skema Section 301, bersama 16 negara atau wilayah lainnya, termasuk Malaysia, India, Meksiko, Kanada, dan Inggris. Di sisi lain, Pemerintah juga mencatat bahwa sejumlah produk asal Indonesia masuk dalam daftar pengecualian tarif (product exemptions).
“Pemerintah saat ini masih menunggu hasil resmi investigasi USTR terkait isu excess capacity yang menurut informasi dari pihak AS akan diumumkan dalam waktu dekat,” katanya.
Ditambahkannya, pemerintah berharap keputusan tersebut dapat memberikan hasil yang menguntungkan bagi Indonesia, termasuk mengakomodasi produk-produk yang sebelumnya telah memperoleh pengecualian tarif melalui penandatanganan perjanjian ART.
“Pemerintah secara aktif terus berkonsultasi dengan USTR untuk mendapatkan tarif yang terbaik dan kompetitif,” ujar Haryo.
Untuk menjaga daya saing ekspor nasional, Pemerintah menyiapkan dua strategi utama. Dari sisi domestik, Pemerintah akan menyederhanakan regulasi impor bahan baku guna menekan biaya produksi sehingga produk ekspor Indonesia semakin kompetitif di pasar global.
Sementara itu, dari sisi eksternal, Pemerintah akan mengoptimalkan pemanfaatan berbagai perjanjian perdagangan yang telah berlaku, seperti IA-CEPA, IK-CEPA, dan RCEP. Selain itu, Indonesia juga terus mempercepat penyelesaian sejumlah perundingan perdagangan baru, antara lain I-EAEU FTA, IEU-CEPA, dan ICA-CEPA, sebagai upaya memperluas akses ke pasar non-AS.
Melalui langkah tersebut, Pemerintah berharap kinerja ekspor nasional tetap terjaga di tengah dinamika kebijakan perdagangan global, sekaligus memperkuat ketahanan sektor perdagangan Indonesia melalui diversifikasi pasar dan peningkatan daya saing industri dalam negeri. (Red)
































