Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menegaskan peran strategis Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) sebagai garda terdepan dalam menjaga ketahanan informasi nasional di tengah meningkatnya ancaman disinformasi, hoaks, propaganda, dan serangan siber di ruang digital.

Hal itu disampaikan Direktur Informasi Publik Komdigi, Nursodik Gunarjo, saat membuka Bimbingan Teknis Peningkatan Kapasitas PPID dan Penyusunan Konten dalam Mendukung Program Pertahanan Semesta di Era Digital di Denpasar, Bali, Selasa (24/6/2026).

Menurut Nursodik, transformasi digital telah mengubah cara masyarakat memperoleh informasi sekaligus menghadirkan tantangan baru terhadap kedaulatan dan ketahanan bangsa. Karena itu, informasi tidak lagi sekadar menjadi sarana komunikasi, melainkan instrumen strategis dalam menjaga stabilitas nasional.

“PPID bukan hanya bertugas memenuhi hak masyarakat atas informasi publik, tetapi juga menjadi garda terdepan dalam membangun kepercayaan publik melalui penyediaan informasi yang akurat, cepat, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Direktur Informasi Publik.

Ia menjelaskan, konsep pertahanan semesta di era digital tidak hanya diwujudkan melalui kesiapan sumber daya fisik, tetapi juga melalui penguatan ketahanan informasi dan literasi digital masyarakat. Masyarakat yang memiliki akses terhadap informasi yang benar dinilai lebih tahan terhadap pengaruh berita palsu maupun narasi yang berpotensi memecah belah bangsa.

Karena itu, peningkatan kapasitas PPID dan kemampuan menyusun konten digital yang berkualitas menjadi kebutuhan penting. Konten publik yang baik tidak hanya menyampaikan informasi, tetapi juga mampu membangun pemahaman, meningkatkan partisipasi masyarakat, serta memperkuat kesadaran kolektif tentang pentingnya menjaga persatuan dan kepentingan nasional.

Melalui bimbingan teknis tersebut, Komdigi menargetkan peningkatan kompetensi PPID dalam pengelolaan informasi publik yang transparan dan profesional, penguatan kemampuan menyusun narasi digital yang kreatif dan edukatif, serta peningkatan kapasitas dalam merespons isu strategis secara cepat dan berbasis fakta.

Sementara itu, Pemerintah Provinsi Bali menegaskan komitmennya memperkuat tata kelola keterbukaan informasi publik melalui penguatan kelembagaan PPID, penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), pengembangan layanan informasi digital, integrasi data sektoral, serta komunikasi publik yang edukatif dan partisipatif.

Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi Bali, melalui Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik, Anak Agung Ngurah Bagus Aryana, menyebut keterbukaan informasi publik kini menjadi instrumen penting untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.

“Di era digital, tantangan utama bukan lagi ketersediaan informasi, melainkan validitas, akurasi, dan kecepatan penyampaian informasi yang dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Aryana.

Menurutnya, penguatan kapasitas PPID juga menjadi bagian dari upaya memperkuat pertahanan nonmiliter melalui peningkatan literasi informasi, mitigasi hoaks, konsistensi narasi pemerintah, dan penguatan ketahanan nasional.

Melalui kegiatan tersebut, pemerintah pusat dan daerah berharap dapat memperkuat sinergi pengelolaan informasi publik sekaligus membangun ruang digital yang sehat, produktif, dan mampu mendukung terwujudnya pertahanan semesta yang tangguh di era digital. (Red)