Jakarta – Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Erick Thohir mengecam keras tindak pelecehan seksual yang diduga dilakukan mantan pengurus Persatuan Menembak Indonesia (Perbakin) terhadap seorang atlet menembak asal Jawa Timur yang masih berusia 15 tahun. Menpora menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan kejahatan serius yang mencederai nilai-nilai kemanusiaan dan merusak integritas dunia olahraga.
Menurut Erick, olahraga seharusnya menjadi ruang yang aman, nyaman, dan mendukung pengembangan potensi atlet untuk meraih prestasi. Karena itu, segala bentuk kekerasan maupun pelecehan seksual tidak boleh mendapatkan toleransi, terlebih jika korbannya merupakan anak di bawah umur yang memiliki hak atas perlindungan khusus.
“Kasus pelecehan seksual yang menimpa salah satu atlet muda kita benar-benar merusak nilai-nilai kemanusiaan dan mencederai dunia olahraga yang seharusnya menjadi ruang pengembangan potensi yang aman dan nyaman bagi para atlet,” ujar Erick dalam keterangan resminya di Jakarta, Rabu (24/6/2026).
Menpora menegaskan bahwa seluruh insan olahraga memiliki tanggung jawab moral untuk menolak segala bentuk kekerasan seksual. Ia menilai kasus yang menimpa atlet muda tersebut harus menjadi perhatian serius seluruh pemangku kepentingan olahraga nasional.
Menurut Erick, dunia olahraga bukan sekadar arena kompetisi dan pembinaan prestasi, melainkan juga lingkungan yang harus menjamin keselamatan, martabat, dan hak-hak setiap atlet. Oleh karena itu, setiap tindakan yang mengancam keamanan atlet harus ditindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kita semua bukan hanya sebagai insan olahraga, tetapi juga sebagai manusia yang mengecam keras segala bentuk pelecehan seksual. Dalam kasus ini, korbannya adalah anak di bawah umur yang seharusnya mendapatkan perlindungan penuh,” tegasnya.
Menpora juga menyampaikan apresiasi kepada aparat kepolisian yang dinilai bergerak cepat dan profesional dalam menangani perkara tersebut hingga menetapkan pelaku sebagai tersangka. Ia menekankan bahwa proses hukum harus berjalan secara transparan dan tegas guna memberikan rasa keadilan kepada korban serta keluarganya.
Menurut Erick, penegakan hukum yang kuat sangat penting untuk memastikan bahwa pelaku mendapatkan pertanggungjawaban atas perbuatannya sekaligus memberikan efek jera agar kasus serupa tidak kembali terjadi.
“Saya mendukung sepenuhnya langkah kepolisian dalam menegakkan hukum dan mengusut tuntas kasus ini. Penegakan hukum yang tegas sangat penting untuk memberikan keadilan kepada korban sekaligus memberikan efek jera kepada pelaku maupun pihak lain yang berpotensi melakukan tindakan serupa,” katanya.
Lebih lanjut, Menpora berharap pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal apabila terbukti bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Selain itu, ia menegaskan bahwa individu yang terbukti melakukan pelecehan seksual tidak layak lagi terlibat dalam aktivitas pembinaan olahraga di Indonesia.
Menurut Erick, organisasi olahraga harus memastikan bahwa seluruh pengurus, pelatih, pendamping, maupun tenaga pendukung memiliki integritas serta komitmen terhadap perlindungan atlet.
“Apabila terbukti bersalah melalui proses hukum yang berkekuatan hukum tetap, saya berharap pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal. Selain itu, pelaku tidak boleh lagi diberikan ruang untuk terlibat dalam pembinaan, pendampingan, maupun aktivitas apa pun di lingkungan olahraga,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Menpora juga menegaskan bahwa Kemenpora berada di pihak korban dan akan terus memberikan dukungan terhadap upaya perlindungan maupun pemulihan yang dibutuhkan. Menurutnya, korban dan keluarga harus memperoleh pendampingan yang memadai agar dapat melalui proses hukum dan pemulihan secara optimal.
“Kami akan selalu berada bersama korban. Kemenpora memberikan dukungan penuh kepada korban dan keluarga agar tetap kuat menjalani proses yang ada. Hak-hak korban harus dilindungi dan dipenuhi, termasuk aspek pendampingan serta pemulihannya,” kata Erick.
Kemenpora, lanjutnya, akan terus berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait untuk mengawal perkembangan penanganan kasus tersebut. Langkah itu dilakukan guna memastikan proses hukum berjalan dengan baik serta memberikan perlindungan maksimal kepada korban.
Kasus tersebut juga menjadi momentum penting untuk melakukan evaluasi terhadap sistem perlindungan atlet di Indonesia. Menpora menilai seluruh cabang olahraga perlu memperkuat mekanisme pencegahan, pengawasan, serta penanganan kasus kekerasan dan pelecehan seksual.
Menurut Erick, keberhasilan pembinaan olahraga tidak hanya diukur dari prestasi yang diraih, tetapi juga dari kemampuan menciptakan lingkungan yang aman dan menghormati hak-hak atlet.
Ia mengajak seluruh organisasi olahraga, pelatih, pengurus, orang tua, dan masyarakat untuk bersama-sama membangun budaya olahraga yang berintegritas serta bebas dari segala bentuk kekerasan.
“Kasus ini tidak boleh terulang kembali. Kita harus bersama-sama membangun budaya olahraga yang aman, berintegritas, dan bebas dari segala bentuk kekerasan maupun pelecehan seksual. Setiap atlet berhak mendapatkan perlindungan dan rasa aman dalam menjalani proses pembinaan maupun kompetisi,” tegasnya.
Penguatan perlindungan atlet juga sejalan dengan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, khususnya dalam pembangunan sumber daya manusia yang unggul, berkarakter, dan terlindungi dari berbagai bentuk kekerasan. Upaya tersebut menjadi bagian penting dalam menciptakan ekosistem olahraga nasional yang sehat, profesional, dan berkeadilan.
Kemenpora menegaskan akan terus mendorong penguatan sistem pencegahan dan perlindungan atlet di seluruh cabang olahraga agar setiap atlet Indonesia dapat berkembang dan berprestasi dalam lingkungan yang aman, bermartabat, dan bebas dari segala bentuk pelecehan maupun kekerasan seksual. (red)




























