Jakarta – Reforma agraria yang dicanangkan Pemerintahan Jokowi bila dilaksanakan tanpa didasari pemahaman yang baik dianggap berpotensi menjadi jebakan menuju kapitalisasi tanah.
“Boleh jadi langkah bagi-bagi sertifikat tanah ini merupakan salah satu tahap pelaksanaan Reforma Agraria, tetapi bila filosofi reforma agraria tidak dipahami maka dapat menjadi jebakan menuju kapitalisasi tanah,” kata Direktur Inagri Syahroni di Jakarta, Rabu.
Ia mengatakan, melalui program penyerahan sertifikat tanah untuk rakyat maka ada potensi bagi pemodal besar untuk membeli tanah dari petani dan melakukan pemindahan hak kepemilikan secara legal dengan lebih mudah.
Syahroni mencontohkan fenomena yang pernah dilakukan Bank Dunia pada 1994 melalui program Land Administration Project (LAP).
“Pada akhirnya tanah dan lahan pun banyak dimiliki oleh para pemodal besar,” katanya.
Dengan demikian ia menekankan reforma agraria harus memenuhi prasyarat formal maupun material agar pelaksanaannya dapat dinikmati untuk kemakmuran rakyat.
Pihaknya menyarankan agar petani sebagai subyek dan obyek berupa lahan yang diberikan harus “clean” dan “clear”.
“Kedua, memastikan lahan yang diberikan berdaya guna melalui skema pembiayaan yang sederhana dan penerapan teknologi tepat guna,” katanya.
Selain itu juga mendorong terbangunnya unit-unit usaha produksi di atas lahan tersebut dalam bentuk koperasi produksi pertanian dan membangun hubungan petani dan tanah yang bersifat magis dan religius, bukan tanah sebagai komoditas.
Meski ia menyadari program reforma agraria memang tidak terelakkan dan harus dilakukan.
Tercatat berdasarkan data dari INDEP pada 2013 di Indonesia sebanyak 56,03 persen petani adalah gurem yang memiliki lahan kurang dari 0,5 ha.
Sementara World Bank 2015, melaporkan 74 persen luas tanah di Indonesia dikuasai hanya oleh 0,2 persen dari total jumlah penduduk Indonesia, termasuk perusahaan asing yang memiliki industri perkebunan skala luas dan pemegang izin usaha pengelolaan kawasan hutan. (Ant)






























