Jakarta – Komisi Pemilihan Umum, hingga Kamis siang, belum menerima salinan putusan hasil sidang Badan Pengawas Pemilihan Umum yang memenangkan perkara gugatan sembilan partai politik.

Ketua KPU Arief Budiman mengatakan, salinan tersebut penting untuk digunakan sebagai dasar pertimbangan KPU menjalankan putusan Bawaslu.

“Saya belum menerima salinan putusannya, jadi belum mengetahui secara rinci. Poin-poin yang dibacakan dalam sidang semalam itu menjadi referensi, tetapi tindak lanjut yang dilakukan KPU itu didasarkan pada dokumen yang diterima. Kan kami harus membaca dengan teliti amar putusannya,” kata Arief.

Komisioner KPU Hasyim Asy’ari menambahkan, pihaknya telah menunggu hingga Kamis dini hari usai sidang putusan pada Rabu malam untuk mendapatkan salinan putusan. Namun, hanya satu dari sembilan putusan, yang harus ditindaklanjuti KPU, baru diterima.

“Saya tunggu selesai sidang, itu baru dapat satu salinan putusan, Partai Bhinneka,” kata Hasyim.

Bawaslu mengabulkan gugatan sembilan partai politik yang melaporkan KPU RI atas pelanggaran administratif selama proses pendaftaran parpol pada Oktober lalu. Kesembilan parpol tersebut menggugat KPU atas penggunaan Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) yang dianggap tidak memiliki payung hukum dalam penerapannya selama masa pendaftaran calon peserta Pemilu 2019.

“Bawaslu menyatakan KPU RI telah melakukan pelanggaran administrasi tentang tata cara dan prosedur pendaftaran partai politik peserta pemilu. KPU diminta memperbaiki tata cara dan prosedur pendaftaran dengan menerima dokumen sesuai dengan ketentuan pasal 176 dan 177 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu,” kata Ketua Bawaslu Abhan.

Dalam putusan itu disebutkan, KPU memiliki waktu tiga hari kerja sejak dibacakan putusan, untuk menindaklanjuti putusan Bawaslu tersebut.

KPU menggelar rapat pleno, Kamis siang, untuk menentukan langkah selanjutnya pascaputusan Bawaslu terkait gugatan sembilan parpol. (Ant)