Kemendes PDTT Rumuskan Kebijakan Untuk Bangun Daerah Tertinggal

Jakarta  – Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) tengah merumuskan kebijakan percepatan pembangunan daerah tertinggal setelah Presiden Joko Widodo meneken peraturan presiden (perpres) tentang daerah tertinggal 2020-2024.

Dalam Perpres Nomor 63 Tahun 2020 tentang Penetapan Daerah Tertinggal Tahun 2020-2024 yang diteken pada 27 April 2020 menetapkan 62 daerah dalam kategori daerah tertinggal.

Sebaran daerah tertinggal itu berada di sejumlah provinsi seperti Sumatera Utara, Sulawesi Tengah, Maluku, Papua dan Papua Barat.

“Dengan adanya Perpres ini maka Kemendes PDTT bakal merumuskan kebijakan untuk percepatan pembangunan daerah tertinggal ini,” kata Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar dalam siaran pers kementerian yang diterima di Jakarta pada Minggu.

Menurut pria yang akrab disapa Gus Menteri itu, jika merujuk pada perpres tersebut maka kriteria tertinggal bisa ditinjau dari berbagai aspek seperti sumber daya manusia, sarana dan prasarana, kemampuan keuangan dan aksesibilitas.

Perumusan kebijakan di bidang percepatan pembangunan daerah tertinggal sesuai dengan kebijakan undang-undang adalah salah satu tugas dari Kemendes PDTT lewat Ditjen Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT).

Selain itu, Kemendes PDTT juga akan merumuskan rencana kegiatan dan kebijakan mengembangkan desa yang merupakan satuan terkecil di daerah tertinggal.

Untuk menentukan skala prioritas pembangunan, Kemendes PDTT tengah menjalin kerja sama dengan Universitas Gadjah Mada (UGM), Institut Pertanian Bogor (IPB) dan Universitas Indonesia untuk melakukan telaah program yang sesuai untuk masyarakat di daerah tertinggal.

“Telaah ini nantinya akan lebih maksimalkan Dana Desa agar bisa dirasakan oleh masyarakat desa,” tandas Gus Menteri. (Ant)