Timika – Pengadilan Negeri (PN) Timika, Papua segera menyidangkan kasus penistaan seorang tokoh agama dengan terdakwa DD, staf Dinas Pendidikan Menengah Kabupaten Mimika.

Kepala Seksi Pidana Umum pada Kejaksaan Negeri Timika Joice Mariai mengatakan, berkas dan tersangka DD telah dilimpahkan ke PN Timika sejak beberapa waktu lalu. “Persidangan terdakwa DD akan dilakukan dalam pekan ini,” kata Joice.

Joice berharap persidangan tersangka DD di PN Timika berlangsung lancar. Para pihak diminta turut mengawal proses persidangan tersangka DD dengan tidak melakukan hal-hal yang bisa mengganggu jalannya persidangan tersebut.

“Kita harapkan seperti itu. Meskipun kasus ini menjadi atensi kita semua, namun diharapkan semua pihak ikut mendukung kelancaran proses persidangan kasus ini,” katanya.

Tersangka DD diproses oleh penyidik Polres Mimika lantaran unggahannya dalam status facebook dinilai menista dan melecehkan seorang Pastur Hardianus Warjito yang ikut dalam aksi demo damai guru-guru kontrak di depan Kantor Dinas Pendidikan Dasar dan Kebudayaan Mimika pada 24 Juli 2017.

Pada unggahan facebook tersebut, tersangka DD mengunggah foto Pastur Hardianus yang ikut demo dengan memberikan keterangan yang dianggap kurang pantas dan mencemarkan nama baik serta menyebarkan kebencian terhadap individu suku, kelompok, atau agama.

Atas perbuatannya itu, DD terancam pidana yang cukup berat sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik serta Pasal 157 ayat (1) KUHP tentang pencemaran nama baik.

Guna melengkapi penyidikan kasus ini, Polres Mimika telah meminta keterangan saksi ahli dari Jakarta, baik ahli bahasa, ahli ITE, dan ahli pidana. (Ant)