Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi membuka kemungkinan menjerat anggota DPR dari Partai Golkar Fayakhun Andriadi dijerat pasal tindak pidana pencucian uang.

“Transfer uang untuk menyembunyikan tentu akan kami dalami, kalau tujuanya untuk menyembunyikan harta maka tindak pidana pencucian uang bisa kami terapkan,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, dalam konferensi pers di gedung KPK Jakarta, Rabu.

KPK baru umumkan penetapan Fayakhun sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pembahasan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKAKL) APBN Tahun 2016 yang akan diberikan kepada Badan Keamanan Laut (Bakamla).

Fayakhun disangkakan menerima uang senilai Rp12 miliar dan 300 ribu dolar AS saat masih menjabat sebagai anggota Komisi I DPR. Jumlah itu adalah 1 persen dari total anggaran satellite monitoring dan drone yang diajukan Bakamla senilai Rp1,2 triliun meski yang dicairkan oleh DPR hanya senilai sekitar Rp400 miliar yaitu untuk satellite monitoring.

“Rasanya kalau dilihat dari modusnya supaya kita tidak bisa melacak uang yang disembunyikan, kalau dilihat unsur itu, terpenuhi TPPU,” ujar Alexander.

KPK juga masih akan mengembangkan kasus ini, termasuk apakah ada pelaku lain yang ikut menerima uang tersebut.

“Dalam proses penyidikan akan kami gali lagi terkait pihak yang turut membantu. Saat ini, hasil penyelidikan dan fakta persidangan, KPK baru menetapkan FA sebagai pelakunya. Kami gali lagi dari proses penyidikan,” kata Alexander.

Pengembangan juga termasuk keterlibatan korporasi dalam tindak pidana itu, karena pemenang pengadaan satellite monitoring adalah PT Melati Technofo Indonesia (MTI). Direktur PT MTI Fahmi Darmawansyah sudah divonis dalam perkara ini.

“Suap Bakamla hanya sebagian kecil dari transaksi, yang jadi persoalan kalau perusahaan dapat tender dengan tidak benar maka tentunya ke sana akan tidak benar,” ujarnya lagi.

KPK tidak akan berhenti pada individu, kami juga akan ikuti peran korporasi, kita juga akan lihat berapa ‘mark up’ dari barang itu yang rasanya lebih besar dari uang suap itu sendiri dan menarik nilai kerugian negaranya. Kita akan gali lagi yang muaranya ada di tiga negara, kata Alexander.

Meski begitu, salah satu saksi kunci kasus ini yaitu simpatisan PDI Perjuangan Ali Fahmi alias Fahmi Al-Habsy menghilang, padahal Ali Fahmi adalah penghubung antara DPR dan PT MTI.

“Memang di dalam fakta persidangan sudah sering disebutkan, yang bersangkutan sudah sering dipanggil dalam proses penyidikan dan persidangan dan sampai saat ini belum diketahui keberadaannya. Tentunya kalau yang bersangkutan ketika dipanggil untuk proses penyidikan datang dan persidangan datang tentu akan membantu. KPK juga akan mengusahakan untuk mencari keberadaan AF ini,” kata Alexander pula.

Dalam sidang sebelumnya Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Bakamla Nofel Hasan, terkuak komunikasi antara Managing Director PT Rohde and Schwarz Erwin Arif dan pegawai PT MTI Adami Okta.

Erwin menyalin pembicaraannya dengan Fayakhun melalui whatsapp mengenai permintaan uang terkait pembahasan anggaran satellite monitoring dan drone di Bakamla total mencapai Rp1,2 triliun.

Fayakhun lalu meminta imbalan 1 persen dari jumlah itu, yaitu Rp12 miliar yang dikonversi ke dolar AS yaitu 927 ribu dolar AS.

Dari pembicaraan whatsapp antara Erwin dan Fayakhun, Fayakhun meminta agar uang imbalan itu dapat dikirim segera sebelum Munas Partai Golkar diadakan pada Mei 2016.

Fayakhun meminta imbalan 300.000 dolar AS untuk dikirim lebih dulu sebelum Munas Golkar karena uang itu untuk para petinggi.

Dana sebesar 300 ribu dolar AS itu diminta untuk ditransfer ke rekening dua perusahaan di Bank Guangzhou Rural Commercial, China dengan rincian 200 ribu dolar AS diminta dikirim ke rekening perusahaan Hangzhou Hangzhong Plastic, sedangkan 100.000 dolar AS diminta dikirim ke rekening perusahaan Guangzhou Ruiqi Oxford Cloth.

Sedangkan sisa 627 ribu dolar AS, Fayakhun meminta agar 110.000 dolar AS dikirim ke rekening perusahaan Omega Capital Aviation Limited di Bank UBS AG Singapore, dan rekening perusahaan Forestry Green Investment di Bank JP Morgan Internasional, Brussels, Belgia.

Setiap kali akan mengirim uang, Erwin selalu meminta nomor rekening tujuan kepada Fayakhun. Selanjutnya, uang akan dikirim oleh Adami Okta.

Namun Fayakhun sudah pernah membantah whatsapp itu miliknya dengan alasan bahwa telepon selulernya diretas. Fayakhun sudah melaporkannya ke Bareskrim Polri.

“Dalam proses penyidikan kami akan berkoordinasi dengan Bareskrim sejauh mana bukti-bukti atau berdasarkan labfor apakah benar ada peretasan. Itu akan kami dalami. Sejauh ini alat bukti yang dimiliki KPK sudah cukup meyakinkan yang bersangkkutan sebagai tersangka,” ujar Alexander. (Ant)