Medan – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sumatera Utara mengingatkan seluruh calon gubernur dan tim pemenangannya untuk mengikuti aturan dalam kampanye agar tidak mendapatkan sanksi.

Dalam kampanye pilkada damai yang digelar KPU Sumut di Taman Budaya Sumatera Utara di Medan, Minggu, anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumut Herdy Munthe mengatakan, setidaknya ada tujuh item yang harus diperhatikan ketika cagub dan tim pemenangannya menggelar kampanye.

Ia mencontohkan larangan kampanye yang diikuti dengan praktik politik uang (money politic) yang dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif.

Indikasi terstruktur jika praktik yang dilakukan rapi, menggunakan aparat pemerintah dan unsur penyelenggara pilkada. Adapun dinilai sistematis jika praktik politik itu direncanakan matang.

Sedangkan praktik politik uang tersebut memenuhi unsur masif jika terjadi di hampir mayoritas daerah.

Kemudian, penyelenggaraan kampanye juga tidak boleh berisi ujaran kebencian, termasuk menggunakan isu SARA untuk menjatuhkan pihak lain atau mengambil simpati masyarakat.

Bawaslu Sumut mendorong dua pasang cagub-cawagub Sumut dan tim pemenangannya untuk selalu menerapkan kampanye dialogis dalam setiap pertemuan dengan masyarakat.

Unsur penyelenggara pilkada memang membuat jumlah alat peraga kampanye karena adanya pengutamaan citra pasangan calon melalui dialog yang cerdas dan mengedukasi.

“Dalam konstitusi, ada semangat untuk mengedepankan citra pasangan calon. Kita ingin adanya kampanye yang santun, cerdas, berintegritas, dan menyampaikan informaai yang bermutu kepada rakyat,” katanya.

Bawaslu Sumut telah memulai kampanye untuk tidak menebarkan isu SARA dan politik uang untuk meraih kemenangan.

Untuk itu, pasangan cagub-cawagub Sumut diharapkan dapat mengingatkan tim pemenangannya. “Kami yakin calon (gubernur) tidak (melakukan itu), tapi timnya terkadang main ‘terabas’ (sembarangan) di bawah,” ujar Herdy Munthe.

Pihaknya mengingatkan pasangan cagub-cawagub Sumut dan tim pemenangannya bahwa praktik politik uang dapat menyebabkan peserta pilkada didiskualifikasi, bahkan diancam dengan hukuman pidana, baik pemberi mau pun penerima.

Menurut catatan, pemilihan gubernur Sumut diikuti dua pasangan calon yakni Edy Rahmayadi-Musa Rajekshah (nomor urut 1) yang didukung Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Gerindra, Partai Hanura, Partai Nasdem, dan Partai Golkar.

Sedangkan nomor urut 2 adalah pasangan Djarot Saiful Hidayat-Sihar Sitorus yang didukung PDI Perjuangan dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP). (Ant)