Jakarta – Pemilihan kepala daerah serentak di 17 provinsi, 119 kabupaten, dan 35 kota, memasuki tahapan masa kampanye, mulai 15 Februari hingga 23 Juni 2018, sebelum pemungutan suara pada tanggal 27 Juni 2018.

Seperangkat aturan kampanye dan imbauan dari berbagai kalangan termasuk deklarasi kampanye damai merupakan rambu-rambu agar kampanye lebih mengedepankan sosialisasi visi misi dan program kerja calon kepada rakyat ketimbang pengerahan massa atau “perang kata-kata” yang menjurus pada kampanye hitam.

Kampanye merupakan salah satu tahapan krusial yang mempengaruhi kualitas penyelenggaraan pesta demokrasi secara keseluruhan.

Kampanye yang memanas-manasi emosi publik dengan menjelek-jelekkan sesama calon kepala daerah yang bersaing dan mengagung-agungkan diri atau kelompok sendiri, dapat menjerumuskan perpecahan antarcalon, antarpartai pengusung, antarpendukung dan tim sukses, bahkan antarkampung dan antardaerah hanya karena berbeda dukungan.

Kampanye, sebagaimana amanat UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang, dilaksanakan sebagai wujud dari pendidikan politik masyarakat yang dilaksanakan secara bertanggung jawab.

Kampanye dilaksanakan oleh partai politik dan/atau pasangan calon dan dapat difasilitasi oleh KPU setempat, berupa pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan dialog, debat publik antarpasangan calon, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga, iklan media massa cetak dan media massa elektronik, dan/atau kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Jadwal pelaksanaan kampanye ditetapkan oleh KPU setempat.

Kampanye debat publik antarpasangan calon, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga, difasilitasi oleh KPU setempat yang didanai anggaran pendapatan dan belanja daerah. Penyebaran bahan kampanye kepada umum dan pemasangan alat peraga juga dapat didanai dan dilaksanakan oleh partai politik dan/atau pasangan calon.

Sementara kampanye berupa pertemuan terbatas dan pertemuan tatap muka dan dialog, didanai dan dilaksanakan oleh partai politik dan/atau pasangan calon.

Dana kampanye dapat diperoleh dari sumbangan partai politik atau gabungan partai politik yang mengusulkan pasangan calon, sumbangan pasangan calon, atau sumbangan pasangan lain yang tidak mengikat.

Besaran dana kampanye perseorangan paling banyak Rp75 juta dan dari badan hukum paling banyak Rp750 juta.

Tata cara pelaksanaan kampanye diatur oleh Peraturan KPU RI. KPU telah membuat Peraturan Nomor 4 Tahun 2017 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota dan Peraturan Nomor 5 Tahun 2017 tentang Dana Kampanye Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Debat publik antarcalon paling banyak dilaksanakan tiga kali oleh KPU setempat. Debat disiarkan secara langsung atau tunda melalui lembaga penyiaran publik.

Materi debat dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat, memajukan daerah, meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, menyelesaikan persoalan dareah, menyerasikan pelaksanaan pembangunan daerah kabupaten/kota dan provinsi dengan nasional, dan memperkokoh NKRI dan kebangsaan.

Dalam kampanye, pasangan calon dilarang melibatkan pejabat badan usaha milik negara/daerah, aparatur sipil negara, anggota TNI/Polri, kepala dan perangkat desa/lurah/kampung atau sebutan lainnya.

Pejabat negara dapat ikut dalam kampanye dengan mengajukan izin kampanye sesuai peraturan perundang-undangan.

Kepala daerah yang menjadi calon harus cuti dan dilarang menggunakan fasilitas negara. Cuti calon gubernur dan calon wakil diberikan oleh Mendagri atas nama Presiden dan bagi bupati/wakil bupati serta wali kota/wakil wali kota diberika oleh Gubernur atas nama Mendagri.

Larangan Calon kepala daerah dan tim kampanye dilarang menjanjikan dan atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara pemilihan.

Bila calon kepala daerah terbukti melakukan pelanggaran itu berdasarkan putusan Bawaslu provinsi dikenai sanksi administrasi pembatalan pasangan calon.

Sementara itu, bagi tim kampanye yang terbukti melakukan pelanggaran itu berdasakan putusan pengadilan dan memiliki kekuatan hukum tetap, dikenai sanksi pidana.

Terkait dengan pilkada serentak di 171 daerah yang terdiri atas 17 provinsi untuk memilih gubernur/wakil gubernur, 39 kota untuk memilih wali kota/wakil wali kota, serta di 115 kabupaten untuk memilih bupati/wakil bupati periode 2018 s.d. 2023, Kementerian Dalam Negeri telah mengingatkan semua kepala daerah dan penyelenggara pilkada tentang potensi konflik yang mungkin terjadi.

Untuk itu, pemetaan dan deteksi dini mesti diintensifkan, salah satunya pada tahapan kampanye.

Pada tahap kampanye, potensi konflik yang kemungkinan dapat terjadi yaitu terkait dengan protes partai politik kepada KPU setempat, kemungkinan terjadinya bentrok atau kerusuhan massa, atau perusakan pembakaran alat peraga.

Untuk itu, jangan sampai terjadi kampanye yang bersifat ujaran kebencian, SARA, hingga merusak persatuan dan kesatuan.

Presiden Jokowi telah mengingatkan bahwa demokrasi di Indonesia harus mencerminkan karakter-karakter keindonesiaan, yakni karakter yang penuh kesantunan, tidak saling menjelekkan, dan tidak saling mencela.

Karakter-karakter itu yang perlu terus ditumbuhkan. Dalam kampanye, misalnya, antarkandidat juga jangan sampai saling mencela, jangan saling menjelekkan, apalagi memakai “black campaign” atau kampanye hitam.

Selama masa kampanye, para kandidat dipersilakan untuk bersaing secara sehat agar pilkada berlangsung aman dan damai.

Silakan adu prestasi, adu rekam jejak, adu ide, adu gagasan, adu program, adu rencana-rencana.

Kepala Negara juga mengingatkan masyarakat tetap menjaga, memelihara, dan merawat negeri ini agar jangan sampai terjadi konflik atau pertikaian hanya karena perbedaan pilihan, apalagi sampai terjadi konflik antarkampung, antarkota, atau antarkabupaten.

Selain Bawaslu, berbagai institusi, seperti TNI/Polri, Korpri, dan pemantau pemilu mengawasi pelaksanaan kampanye.

Bahkan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) akan mengawasi sumber dana kampanye calon kepala daerha.

Biaya politik yang tinggi untuk menggelar pilkada maupun pemilu menimbulkan risiko terjadinya politik uang. Kampanye jadi salah satu tahapan yang memiliki kerawanan tinggi terjadi politik uang, ujar Kepala PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin.

Kampanye juga rawan dimasuki dana-dana yang berasal dari kegiatan maupun tindakan yang melanggar hukum. Oleh karena itu, salah satu tahapan dalam pemilu tersebut akan mendapat pengawasan ketat dari PPATK. Ruang lingkup pengawasan PPATK akan dilakukan pada penghimpunan, penggunaan dana, dan pelaporan pemakaian dana kampanye pemilu.

Kajian yang telah dilaksanakan PPATK menunjukkan ada beberapa kerawanan sumber pendanaan kampanye, di antaranya adalah jika uangnya bersumber dari perseorangan dan partai politik. Hal ini rawan karena uang tersebut bisa berasal dari hasil kejahatan, korupsi proyek, perizinan, maupun suap.

Terkait dengan pemantauan itu, PPATK juga berkoordinasi dengan Penyedia Jasa Keuangan (PJK), Penyedia Barang dan Jasa (PBJ), dan Pihak Pelapor Profesi untuk mengantisipasi terjadinya pola transaksi yang menyimpang dari kewajaran selama masa kampanye maupun dalam proses pemilu.

Mari mengawasi pelaksanaan kampanye agar benar-benar menjadi arena pendidikan politik rakyat agar makin tumbuh dewasa dalam berdemokrasi. (Ant)