Jakarta – Puluhan Organisasi Kemasyarakatan Pemuda (OKP) berkumpul membahas kemungkinan amandemen Undang-Undang Dasar pasal 7 bertempat di Resto Ngupi 2 Belagio Mall Kuningan pada Senin, (18/10/1983).
Rapat yang dipimpin oleh Dian Asafri, Sekretaris Jendral Gema Kosgoro menghasilkan beberapa keputusan diantaranya adalah perumusan nama gerakan, arah gerakan, koordinator gerakan dan target waktu.
“Ada beberapa pilihan nama gerakan yang diusulkan, salah satunya adalah GP AMPUH (Gerakan Pemuda Amandemen Pasal Tujuh),” ujar Dian Asafri kepada Media.
Menutut Dian, secepatnya tim yang dibentuk akan merumuskan latar belakang dan bersurat ke Majelis Permusyawaratan Rakyat.
“Secepatnya kita akan bersurat ke MPR RI agar usulan amandemen ini bisa ditindaklanjuti,” ujar Dian lagi.
Tampak hadir beberapa OKP Nasional diantaranya, Ketua Umum Pemuda LIRA, Indra Lesmana, Sekjen Garuda KPPRI, Adius, Ketua Umum Generasi Muda Perintis Pejuang Kemerdekaan, Bernard, dan puluhan Ketua Umun dan Sekjen OKP lainnya.
Untuk diketahui, bunyi pasal 7 UUD 1945 adalah Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.
Rencananya, tim ini dibentuk agar Presiden dan wakil Presiden bisa menjabat tiga periode. (A1)






























