Jakarta – Dengan telah ditemukannya bukti permulaan yang cukup, akhirnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Provinsi Jambi Zumi Zola Zulkilfi sebagai tersangka. Bukan hanya Zumi Zola, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Jambi Arfan pun ditetapkan menjadi tersangka.
Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan menuturkan, barang bukti yang ditemukan dinilai cukup terkait dugaan kalau Zumi menerima menerima suap terkait proyek-proyek di Provinsi Jambi.
“Kami sudah menetapkan dua tersangka baru untuk kasus dugaan korupsi proyek di Jambi. Yakni ZZ, Gubenur Jambi 2016-2021 dan ARN Kepala Dinas Bina Marga Dinas PUPR Provinsi Jambi,” tuturnya di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (02/02).
Ia menjelaskan, kasus yang melibatkan dua tersangka tersebut adalah hasil dari pengembangan kasus suap pengesahan RAPBD Jambi 2018. ARN, lanjut Basaria, sebelumnya sudah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus suap pengesahan RAPBD Jambi. Kasus tersebut terkait dengan dugaan ‘duit ketok’ untuk memuluskan pengesahan APBD 2018.
“Dalam kasus “uang ketok” ini sudah ada empat orang ditetapkan sebagai tersangka. Yaitu, anggota DPRD Jambi Supriono, Plt Sekda Pemprov Jambi Erwan Malik, Plt Kadis PU Arfan, dan Asisten Daerah III Pemprov Jambi Saifudin,” paparnya.
Untuk ZZ dan ARN, sambungnya, disangkaakan melanggarkan Pasal 12B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP. (Red)


























