Jakarta – Permohonan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) dari pihak imam besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Syihab belum diterima pihak kepolisian. Polisi juga masih menelaah kemungkinan penghentian kasus dugaan chat berkonten pornografi di situs baladacintarizieq.com itu.
“Kita belum dapat informasi itu. Tapi kita akan telaah. Namanya kemungkinan-kemungkinan bisa terjadi,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Jl Sudirman, Jakarta, Senin (21/8/2017).
Menurutnya, pengeluaran SP3 itu sepenuhnya merupakan kewenangan Polri. Semua proses yang dilakukan polisi itu bergantung pada fakta hukum yang ada di lapangan.
“SP3 yang mengeluarkan kepolisian. Semua kemungkinan bisa terjadi. Apakah itu bisa dihentikan atau tidak. Itu tergantung fakta hukum di lapangan,” ujarnya.
Sebelumnya, pengacara Rizieq, Sugito Atmo Prawiro, mengatakan pihaknya telah mengirimkan surat permohonan SP3 kepada Polda Metro Jaya. Dia berharap polisi segera melakukan gelar perkara terkait dengan kasus dugaan chat berkonten pornografi di situs baladacintarizieq itu. (Net/A1)






























