Jakarta – Kadivhumas Polri, Irjen Pol Boy Rafli Amar mengatakan bahwa Buni Yani, pengunggah video dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Basuki Tjahaja Purnama berpotensi menjadi tersangka.
Buni Yani dilaporkan oleh kelompok relawan pendukung Ahok, Komunitas Muda Ahok Djarot (Kotak Adja), karena dianggap secara sengaja mengedit rekaman video Ahok tentang petikan salah satu ayat suci Al Quran.
“Buni Yani dilaporkan sebagai terlapor. Itu berpotensi dia menjadi tersangka juga dengan mengunggah video dan penyebarluasan lewat Facebook dia. Itu bisa menjadi sesuatu yang viral, dan kemudian menyulut kemarahan publik,” ujar Boy kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (05/11/2016).
Sebelumnya, dalam sebuah program talkshow yang disiarkan satu stasiun televisi swasta, pengunggah pertama rekaman video Basuki Tjahaja Purnama di hadapan warga Kepulauan Seribu itu mengakui ada kesalahan saat mentranskrip kata-kata Ahok dalam video hasil tayang ulangnya. Kesalahan yang dimaksud adalah tidak adanya kata “pakai”. (Net/A1)






























