Jakarta – Sekretaris Biro Pengamanan Internal atau Paminal Divisi Propam Polri Kombes Polisi Agung Wicaksono mengatakan dari hasil klarifikasi Propam terhadap tim Densus 88 Polri yang menangkap Muhammad Jefri alias Abu Umar, tidak ada penyalahgunaan wewenang.

“Bahwa anggota Densus 88 dalam pelaksanaan tugas penangkapan tersangka teroris di Indramayu, Jawa Barat pada 7 Februari sudah sesuai prosedur penyidikan,” kata Kombes Agung di Mabes Polri, Jakarta, Kamis malam, menjawab misteri kematian Jefri usai ditangkap Densus 88.

Kedua, menurut dia, tidak ditemukan pelanggaran disiplin dan kode etik profesi yang dilakukan anggota Densus 88.

“Tidak ada pelanggaran disiplin dan kode etik profesi yang dilakukan tim Densus yang bertugas,” katanya.

Ketiga, dari hasil visum dan otopsi yang dilakukan dokter forensik RS Polri Said Sukanto, Jakarta, tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan pada jenazah Jefri. Hasil otopsi juga menyatakan bahwa penyebab kematian Jefri adalah serangan jantung.

M. Jefri (30) ditangkap Densus pada Rabu (7/2) di Jalan Raya Haurgeulis, Indramayu, Jawa Barat. Saat hendak diminta Densus untuk menunjukkan lokasi temannya, Jefri mengeluh sakit sesak napas. Kemudian tim Densus mengantarnya ke klinik di Indramayu. Namun nyawanya tak tertolong dan akhirnya meninggal dunia.

Keterlibatan Jefri dalam tindak pidana terorisme diantaranya�mengetahui keberadaan rekannya, Agung alias Faruq.

Bersama Agung dan Andi Rivan Munawar alias Afif, Jefri pernah merencanakan untuk menyerang pos polisi.Selain itu, ia juga terlibat dalam peristiwa pelemparan bom ke Mapolsek Bontoala, Sulsel pada 1 Januari 2018.

Keterlibatan lainnya, ia pernah mengikuti pelatihan fisik dalam rangka persiapan aksi di Curug Pandawa Lima bersama kelompok Jamaah Ansharut Daulah (JAD) Subang pada 17 Januari 2018.(Ant)