Jakarta – Pengurus Besar Pelajar Islam Indonesia (PB PII) mempertanyakan keabsahan kepengurusan Husin Tasrik Makruf yang mengatasnamakan PB PII ketika menghadap Presiden Joko Widodo di istana kepresidenan.
“Muktamar bandung yang menghasilkan Husein Tasrik Nasution adalah Muktamar yang tidak sah menurut konstitusi Organisasi. Selain itu, diduga ada pemalsuan tanda tangan Ketua Umum yang lama agar terselenggaranya Munas versi mereka,” Ujar Sekretaris Jenderal Pengurus Besar Pelajar Islam Indonesia (PB PII) Periode 2017-2019 Abdullah Kelrey versi Muktamar Jakarta kepada wartawan, Jum’at, (04/08/2017).
Abdullah mengatakan bahwa, di PII sekarang masih terjadi dualisme antara hasil Muktamar ke XXX di wisma antara Jakarta yang di buka oleh bapak Teten Masduki, Kepala Staf Presiden (KSP) dan Muktamar yang dilaksanakan di Bandung.
“Di Muktamar Jakarta, Pak Teten mewakili Presiden Jokowi yang berhalangan hadir,” ujar Abdullah lagi.
Oleh karena itu, PB PII versi Munas Jakarta mempertanyakan sikap pemerintah yang menerima pengurus yang ilegal serta mengingatkan pemerintah, bahwa, adanya surat menyurat yang ditujukan ke instansi pemerintah yang mengatasnamakan PB PII yang diketuai Husein Tasrik Nasution dan Sekretarisnya Aris Darusalam itu tidak sah.
“Kami hasil muktamar yang dilaksanakan oleh PB PII 2015-2017 menganggap memiliki Legalitas sesuai AD ART PII,” ujarnya.
Dalam kondisi masih terjadi dualisme kepengurusan, PB PII versi Muktamar Jakarta berharap agar Pemerintah lebih berhati-hati dalam menyikapi kondisi tersebut.
“Kita berharap, Presiden berhati-hati terhadap masalah ini. Dan kita berharap, jangan sampai presiden dipermalukan karena menghadiri pelantikan pengurus PB PII yang tidak sah hanya karena mengharap dukungan politik kedepan, dan jangan sampai tertipu lagi,” Tegas Kelrey. (A1)






























