Jakarta – Jaksa Agung, M Prasetyo membeberkan alasannya tidak menahan Basuki T Purnama (Ahok) kepada anggota Komisi III DPR RI di Senayan, Jakarta, Selasa (6/12/2016).
“Penahanan tidak mutlak. Dan tentunya pertanyaan ini bisa ditanyakan kepada Polri juga, kenapa Ahok tidak ditahan,” ujar Jaksa Agung.
Menjawab pertanyaan Wakil Ketua Komisi III DPR, Desmond J Mahesa, Prasetyo mengatakan, jaksa punya pertimbangan subjektif dan objektif untuk menahan ataupun melepas tersangka. Salah satu alasan untuk tidak menahan Ahok karena gubernur DKI nonaktif itu bersikap kooperatif.
Alasan lain, Kejagung punya pertimbangan lain untuk tidak menahan Ahok yang berkas perkaranya sudah dilimpahkan ke pengadilan.
“Kita lihat ada kepentingan yang lebih besar, yaitu pilkada,” tegas Jaksa Agung.
Jaksa Agung juga menilai penanganan kasus Ahok sebenarnya sudah melenceng dari kebijakan yang diterapkan di Polri. Sebab, kasus yang menyeret calon di pilkada mestinya baru diproses setelah usai pemilihan.
“Perkara Ahok ini sudah menyimpang dari kebijakan yang diterapkan Polri sendiri. Di mana ketika menghadapi pilkada, si calon yang mau diproses hukum ditunda dulu, tapi ini tetap dilaksanakan. Jadi pertimbangan subjetif dan objektif juga,” tuturnya. (Net/A1)































