Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menkumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, menegaskan pemerintah menghormati penuh independensi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), apabila lembaga rasuah tersebut perlu memeriksa Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid terkait kasus dugaan suap di lingkungan kementeriannya.

Pernyataan itu  disampaikan Yusril Ihza Mahendra, melalui keterangan resmi, saat menggelar konferensi pers bersama awak media yang berlangsung di Jakarta, Rabu (23/9/2026).

Menko menegaskan, penegakan hukum terhadap kasus korupsi berlaku sama untuk seluruh instansi penegak hukum di Indonesia. “Bahkan jangankan KPK, lembaga penegak hukum di internal pemerintah sendiri seperti Kepolisian dan Kejaksaan pun, kami sudah punya sikap yang sama seperti itu,” kata Yusril.

Menko Yusril menyatakan,  KPK memiliki kewenangan penuh untuk menghimpun data dan data pendukung selengkap-lengkapnya dalam mengusut tuntas perkara tersebut. “Apabila data terkait kasus suap terkait Kementerian ATR/BPN yang dihimpun sudah lengkap dan memang terdapat kebutuhan pemeriksaan terhadap Nusron, KPK nantinya akan memutuskan dan mengambil kesimpulan secara independen,” ujarnya.

Ia mengatakan, pemerintah tidak akan mengintervensi proses hukum dan menyerahkan sepenuhnya keputusan operasional kepada tim penyelidik maupun penyidik.

Keputusan tersebut mencakup evaluasi kelayakan pemeriksaan saksi, peningkatan status dari penyelidikan ke penyidikan, hingga pelimpahan berkas ke tingkat penuntutan.

Sebelumnya, Nusron Wahid mengaku tidak mengetahui duduk perkara kasus dugaan suap terkait Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk yang tengah diproses oleh penyidik KPK.

Nusron juga menepis anggapan bahwa dirinya sempat menghilang usai mencuatnya perkara yang menyeret sejumlah pihak di lingkungan Kementerian ATR/BPN tersebut. “Enggak tahu. Masa kita bisa menghilang kayak jin, ya?” kata Nusron saat memberikan keterangan di Jakarta pada Jumat (18/9/2026).