KPK Perkuat Akuntabilitas, Hampir 94 Persen Rekomendasi Pengawasan Telah Ditindaklanjuti

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperkuat akuntabilitas dan tata kelola kelembagaan melalui pengawasan internal yang berkelanjutan. Hingga awal Juni 2026, sebanyak 31 dari 33 rekomendasi hasil pengawasan Dewan Pengawas (Dewas) telah ditindaklanjuti oleh pimpinan KPK, atau mencapai 93,94 persen.

Capaian tersebut mengemuka dalam Rapat Koordinasi Pengawasan (Rakorwas) Triwulan I Tahun 2026 yang mempertemukan Dewan Pengawas dan Pimpinan KPK di Auditorium Randy Jusuf, Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Senin (8/6/2026).

Forum tersebut menjadi instrumen penting untuk memastikan pelaksanaan tugas, kewenangan, serta tata kelola organisasi berjalan efektif, transparan, dan sesuai prinsip akuntabilitas publik.

Ketua Dewas KPK, Gusrizal, menilai tingginya tingkat penyelesaian tindak lanjut menunjukkan adanya komitmen kuat dalam memperkuat kualitas tata kelola lembaga antirasuah tersebut. “Keberhasilan mencapai 93,94 persen ini merupakan bentuk upaya mendorong kinerja kelembagaan agar semakin transparan dan mampu memenuhi kepercayaan publik,” ujar Gusrizal.

Menurutnya, pengawasan tidak hanya bertujuan memastikan rekomendasi dijalankan, tetapi juga menjadi sarana memperbaiki kualitas kinerja organisasi secara berkelanjutan. Karena itu, proses evaluasi yang dilakukan Dewas bersama pimpinan KPK diarahkan untuk memastikan setiap fungsi kelembagaan berjalan optimal dan mampu menjawab tantangan pemberantasan korupsi yang semakin kompleks.

Ketua KPK Setyo Budiyanto menegaskan bahwa mekanisme pengawasan internal memiliki peran strategis sebagai alat pengendali mutu atau quality control dalam penyelenggaraan tugas kelembagaan. “Kegiatan ini menjadi quality control bagi kami dalam menjalankan tugas dan operasional kelembagaan,” kata Setyo.

Dalam Rakorwas tersebut, Dewas dan pimpinan KPK membahas sembilan isu strategis yang menjadi perhatian bersama. Isu tersebut mencakup pengelolaan sumber daya lembaga, aspek penindakan dan penanganan perkara, pencegahan korupsi, hingga penguatan tata kelola pemerintahan.

Berbagai catatan dan rekomendasi yang dihasilkan akan menjadi bahan evaluasi untuk memperkuat efektivitas kerja setiap kedeputian dan unit kerja di lingkungan KPK. “Arahan yang diberikan akan kami pedomani, dan seluruh masukan menjadi dasar untuk melakukan perbaikan di setiap unit kerja terkait,” ujar Setyo.

Penguatan fungsi pengawasan internal dinilai menjadi salah satu faktor penting dalam menjaga integritas organisasi. Di tengah tuntutan publik yang semakin tinggi terhadap kinerja lembaga antikorupsi, sistem evaluasi yang berjalan secara konsisten menjadi instrumen untuk memastikan KPK tetap bekerja secara profesional, independen, dan akuntabel.

Melalui pengawasan yang berkelanjutan, KPK berharap kualitas tata kelola kelembagaan terus meningkat, sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. (Red)