Jakarta – Menjelang tengah malam, sekitar pukul 23.25 WIB KPK menangkap Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin terkait dugaan kasus suap perizinan proyek pembangunan Meikarta. Neneng digiring menuju gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (15/10/2018).
Tidak ada komentar, Neneng langsung masuk ke ruang lobi gedung KPK. Tidak lama kemudian ia menuju ruang pemeriksaan penyidik KPK.
Sebelumnya, sembilan orang telah ditetapkan sebagai tersangka, diantaranya pihak pemberi suap, Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro, konsultan Lippo Group Taryudi, konsultan Lippo Group Fitra Djaja Purnama, dan pegawai Lippo Group Henry Jasmen.
Di pihak penerima suap yang ditetapkan tersangka adalah Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin, Kadis PUPR Kabupaten Bekasi Jamaludin, Kadis Pemadam Kebakaran Kabupaten Bekasi Sahat MBJ, Kadis DPMPTSP Kabupaten Bekasi Dewi Tisnawati, dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi.
Neneng diduga menerima uang suap sebesar 7 miliar rupiah dari sejumlah dinas Kabupaten Bekasi pada April, Mei, dan Juni sebagai commitment fee yang dijanjikan sebesar Rp 13 miliar dari fase proyek tersebut. (Net)































