Kebumen, Jawa Tengah – Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar yang bertindak sebagai payung hukum pembentukan Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli).
Menindaklanjuti Program Nasional untuk memberantas praktik Pungutan Liar (Pungli), Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kebumen memasang banner himbauan pemberantasan Pungli di sejumlah titik, Selasa (25/10/2016). Pemasangan banner dilakukan langsung oleh Kasat Lantas, AKP Aditya Mulya Ramadhani SIK.
Banner dan spanduk yang dipasang bertuliskan “STOP PUNGLI Pengurusan SIM sesuai dengan PNBP. Ada pula banner bertuliskan “CEK FISIK GRATIS”. Spanduk bertuliskan pemberi suap dan penerima suap sama-sama melanggar hukum hukum juga dipasang.
Bukan hanya memasang himbauan, pada banner dan spanduk yang disebar kemarin juga mencantumkan nomor ponsel pribadi Kapolres Kebumen, AKBP Alpen SH SIK MH.
“Apabila ada pungutan liar di Satlantas, Intel maupun Reskrim, masyarakat dapat langsung menghubungi nomor Kapolres yakni 0822 2020 7997,” tegas Aditya Mulya Ramadhani, Selasa (25/10/2016).
Kasat Lantas berharap, masyarakat kooperatif dan bersama-sama menghilangkan praktik pungli dimana pun dan kapan pun. Sebab saat ini praktek pungli dapat terjadi dimana saja.
“Mari bersama-sama kita wujudkan amanat presiden memberantas pungli,” ujarnya. (Net/A1)






























