Jakarta – Kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta nonaktif, Basuki Tjahaja Purnama akan memasuki tahapan Gelar perkara yang rencananya dilakukan di Gedung Ruang Rapat Utama (Rupatama) Mabes Polri besok (15/11/2016).
“Besok akan dilakukan gelar perkara kasus dugaan penistaan agama dengan terlapor Bapak Basuki Tjahaja Purnama pada pukul 09.00 WIB di Mabes Polri,” ujar Kepala Divisi Humas (Kadiv Humas) Polri, Irjen Pol Boy Rafli Amar, di Mabes Polri, Jakarta, Senin(14/10/2016).
Rencananya, Polri mengundang 20 saksi ahli untuk turut hadir. Sementara perwakilan dari berbagai instansi dan lembaga terkait juga diundang. Sedangkan undangan bagi sejumlah pihak, diantaranya Ombudsman RI, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), dan anggota Komisi III DPR RI sudah dikirim pada hari Jum’at.
Menurut Kadiv Humas Polri, dari unsur internal Polri yang akan hadir dalam gelar perkara tersebut yakni dari Profesi dan Pengamanan (Propam), Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) serta Biro Pengawasan dan Penyidikan (Wasidik).
Dalam pelaksanaannya, gelar perkara akan dipimpin oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol Ari Dono Sukmanto. Para saksi ahli secara bergiliran akan memberikan pandangannya sesuai bidang keahlian masing-masing. Dan penyidik akan memutuskan tentang kemungkinan adanya unsur pidana dalam kasus tersebut dan jika ada maka kasus ini akan dilanjutkan ke proses penyidikan.
“Hasil gelar perkara paling lambat hari Kamis (17/11/2016). Jadi kita tunggu saja proses gelar perkara dan perumusan hasilnya nanti akan disampaikan kepada masyarakat luas,” ujar Kadiv Humas lagi. (A1)






























