Jakarta – Pengacara Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan, mengatakan pihaknya akan memasukkan pengajuan sidang ke Pengadilan Tinggi pada Selasa pekan depan, atau terpisah dengan pendaftaran memori banding setebal 148 halaman yang sudah diserahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (7/12) pekan ini.

Otto menjelaskan dalam berkas putusan terdapat satu bukti yang belum pernah ada dalam persidangan yaitu flashdisk berkapasitas 64 gigabite. Adapun flaskdisk yang ditampilkan dalam persidangan adalah yang berkapasitas 32 gigabyte.

“Kami heran, kenapa ada flashdisk 64giga padahal yang ditampilkan dalam persidangan 32giga. Kami berharap Pengadilan Tinggi mau membuka sidang kembali supaya dikonfirmasi kebenarannya,” ujar Otto Hasibuan, Jumat (9/12/2016) petang.

Persidangan yang diajukan oleh tim kuasa hukum juga untuk mengecek rekaman kamera pengawas di Kafe Olivier (CCTV) terkait gerakan Jessica yang dianggap telah memindahkan tas kertas.

“Kami sedang mengajukan permohonan ke Pengadilan Tinggi agar membuka sidang kembali supaya bukti berupa flashdisk dan CCTV bisa dilihat langsung oleh Hakim Tinggi dan mengetahui gerakan-gerakan yang ditunjukan dalam persidangan sebelumnya itu ada atau tidak,” ujar Otto lagi.

Menurut Otto, isi dari flashdisk 64gigabyte yang saat ini ada di pengadilan sama sekali tidak diketahui isi dan siapa yang menyerahkan bukti itu.

“Barang buktinya ada di berkas pengadilan, tapi siapa yang membawa dan darimana asalnya kita tidak tahu. Ini aneh, tapi kami tidak tahu isinya jadi kami bermaksud meminta penjelasan ke pengadilan,” ucap otto.

Menurut humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jamalludin Samosir, bahwa dokumen yang akan diperiksa di Pengadilan Tinggi DKI hanyalah berkas pengajuan banding yang telah diajukan tim pengacara Jessica, bukan pengajuan sidang kembali atas bukti baru.

“Yang akan diperiksa di Pengadilan Tinggi adalah berkas yang sudah lengkap. Tentu hanya berkas banding saja, tidak ada lain-lain. Berkas banding sudah dikirim ke Pengadilan Tinggi DKI. Artinya nanti di pengadilan hanya soal banding, maka yang akan diperiksa Hakim Tinggi hanya berkas bandingnya saja,” Ujar jamalludin.

Sebelumnya, majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 20 tahun penjara kepada Jessica Kumala Wongso atas tewasnya Wayan Mirna Salihin di RS Abdi Waluyo usai meminum es kopi Vietnam di Kafe Olivier pada 6 Januari 2016. (Ant/A1)