Semarang, Jawa Tengah – Bank Jateng menyatakan tidak akan bertanggung jawab atas hilangnya dana milik salah seorang nasabahnya, Satya Laksana, yang besarnya 6 miliar rupiah.

Hal tersebut disampaikan kuasa hukum Bank Jateng Maria Ulfa usai sidang di PN Semarang, Rabu.

Bank Jateng digugat oleh Satya Laksana, nasabah bank milik Pemerintah Provinsi Jawa Tengah sebesar Rp22 miliar akibat hilangnya dana yang tersimpan dalam rekening tersebut.

Dalam sidang dengan agenda penyampaian gugatan tersebut dipimpin oleh Hakim Ketua M.Sainal.

Menurut Ulfa, hilangnya dana milik Satya Laksana tersebut merupakan tanggung jawab pribadi penggugat dengan mantan Pimpinan Unit Usaha Syariah Bank Jateng Surakarta Teguh Pramono.

“Ini tanggung jawab pribadi Teguh Pramono,” katanya.

Teguh Pramono sendiri telah dihukum atas tindak pidana korupsi dalam hilangnya dana nasabah itu.

Ulfa menambahkan hal tersebut juga sudah dijelaskan dalam amar putusan Pengadilan Tipikor atas perkara Teguh.

“Dalam amar putusan hakim dijelaskan bahwa hilangnya uang itu merupakan tanggung jawab terdakwa,” katanya.

Penjelasan tersebut, kata dia, akan disampaikan secara lengkap dalam jawaban saat sidang yang akan datang. Sementara kuasa hukum penggugat, Kahar Muamalsyah, dalam gugatannya hanya menuntut uangnya dikembalikan.

“Yang kami minta uang dikembalikan, kalau ada urusan internal bukan kepentingan kami,” katanya.

Menurutnya, Bank Jateng tetap harus turut bertanggung jawab secara institusi. Terlebih lagi, lanjut dia, perbuatan Teguh Pramono mengatasnamakan pejabat institusi tersebut. Sidang gugatan perdata tersebut akan kembali digelar pekan depan dengan agenda penyampaian jawab dari tergugat.

Sumber : Antara