Jakarta – Calon gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama. Namun Ahok tidak harus menghentikan langkahnya dalam Pilkada 2017 mendatang.
Berdasarkan aturan, ada 4 ketentuan yang akan membuat dirinya harus memupus harapan menjadi gubernur pada periode kedua.
“Pertama, jika ada penarikan dukungan parpol (partai politik). Tapi ada sanksi pidana 20 sampai 25 bulan dan ada dendanya,” ujar Heru Widodo, pakar hukum Pilkada, dalam diskusi di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (19/11/2016).
Kedua, Menurut Heru, Ahok akan berhenti berkompetisi jika dirinya mengundurkan diri. Namun, hal yang mustahil untuk dilakukan karena ada sanksi juga.
“Ketiga, dengan cara pembatalan. Apabila ada tindakan dari paslon (pasangan calon) atau tim sukses maupun pihak pertama menjanjikan memberikan uang kemudian meminta agar meminta seseorang tidak mencoblos,” ujar Heru.
Dan Keempat, jika status hukum Ahok menjadi terdakwa, maka ia demi hukum diberhentikan sementara dan tetap jika menjadi terpidana berdasarkan keputusan kekuatan hukum tetap. (Net/A1)






























