Jakarta – Menanggapi Hasil Ijtima’ Ulama yang mengatasnamakan Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) ulama yang menghasilkan kesepakatan untuk mendukung pasangan Prabowo Subianto dan Sandiago Uno. Elemen Pemuda yang juga ikut terlibat didalam aksi Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Ulama Menyampaikan pernyatan sikapnya pada Kamis, (20/10/2018) bertempat di Munik Resto Matraman Raya.
Elemen pemuda tersebut terdiri dari Beni Pramula (Ketum DPP IMM 2014-2016), Mulyadi P Tamsir ( Ketum PB HMI 2016-2018), Munawar Kholil (Ketum PB PII 2015-2017), Jihadul Mubarok (Ketum DPP IMM 2012-2014), Karman BM (Ketum PP GPII 2013-2017), Ahmad Nawawi (Ketum DPP GEMA MA 2015-2020), Bayu Anggara (Aktivis KAMMI), Nurrahman Ridwan (Aktivis Hima Persis), Aminullah Siagian (Ketum HIMMAH Al Wasliyah 2016-2019).
“Gerakan aksi 212 tidak digerakkan oleh organisasi tertentu, tetapi digerakkan oleh panggilan jiwanya dan dan panggilan hati nurani mereka,” Ujar Muladi P Tamsir kepada media.
Selanjutnya, Mulyadi menjelaskan bahwa ada sebagian peserta aksi tersebut kembali berkumpul dan membentuk alumni 212 tapi tidak melibatkan semua elemen yang ada.
“Sejalan dengan dinamika politik yang semakin hangat menjelang pemilu 2019, perkumpulan-perkumpulan tersebut berupaya mengiring spirit 212 kearah politik praktis dengan memberikan dukungan ke Capres dan Cawapres, yang notabene bertentangan dengan niat suci gerakan 212 sebagai gerakan moral untuk menuntut penegakan hukum atas tindakan pidana penodaan agama,” tegas Mulyadi.
Selain itu, salah satu tokoh muda Muhammadiyah, Beni Pramula juga menyayangkan gerakan 411 dan 212 telah melenceng dari niat awal.
“Maka kami yang tergabung dalam elemen muda menyatakan sikap bahwa Gerakan aksi 411 dan 212 adalah perjuangan untuk membela akidah dan menegakkan keadilan. Sehingga seharusnya gerakan tersebut berakhir pasca keadilan di tegakkan dengan dengan dihukumnya Basuki Tjahaya Purnama sebagai pelaku penistaan agama tersebut,” ujar Beni
“Oleh karenanya, tidak diperlukan lagi adanya pembentukan perkumpulan-perkumpulan alumni 212 dan tidak diperbolehkan ada segolongan orang, sekelompok masyarakat atau pihak-pihak manapun yang berhak untuk mengklaim atau mengatasnamakan seluruh peserta aksi 411 dan 212,” Tegas Beni. (Apr)






























