SAHABAT RAKYAT, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan alasan belum menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI). Menurut KPK, penanganan perkara ini memiliki kompleksitas tersendiri dan masih dalam proses pendalaman berbagai informasi serta keterangan dari hasil penyidikan.
Penjelasan ini disampaikan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menanggapi somasi yang dilayangkan oleh Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) terhadap pimpinan KPK. MAKI menilai penanganan kasus CSR BI terkesan lamban karena hingga kini belum ada tersangka yang diumumkan.
“Setiap perkara memiliki tingkat kompleksitas yang berbeda. KPK terus mendalami setiap informasi dan keterangan yang diperoleh penyidik untuk membuat terang perkara ini,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (9/5/2025).
Budi menegaskan, KPK berkomitmen menegakkan hukum secara efektif untuk memastikan adanya kepastian hukum dalam kasus dugaan korupsi CSR BI.
“Kami berharap penegakan hukum terhadap perkara CSR Bank Indonesia ini bisa berjalan efektif, sehingga bisa segera memberikan kepastian hukum kepada pihak-pihak terkait. Selain itu, optimalisasi asset recovery juga menjadi fokus kami,” jelasnya.
Ia menambahkan, KPK terus bekerja menyusun konstruksi perkara secara komprehensif. Pada waktunya, KPK akan mengumumkan pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam kasus tersebut.
“Ketika waktunya tiba, KPK akan menyampaikan secara lengkap konstruksi perkara serta para pihak yang diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi tersebut,” tegas Budi.
Terkait somasi dari MAKI, Budi menyatakan KPK tidak mempermasalahkan hal tersebut. Justru, menurutnya, hal itu merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawasi kinerja lembaganya.
“KPK melihat somasi dari MAKI sebagai bagian dari kontrol publik terhadap proses penanganan kasus korupsi yang sedang kami tangani,” tutupnya.
Sebelumnya, Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, melayangkan surat somasi kepada pimpinan KPK, termasuk Ketua KPK Setyo Budiyanto. MAKI mendesak agar KPK segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana CSR BI.
“Seharusnya KPK bisa segera menetapkan tersangka dan menahan pihak-pihak yang terlibat, agar kasus ini menjadi jelas dan terang siapa saja yang terlibat,” ujar Boyamin dalam suratnya, Jumat (9/5/2025).
Boyamin juga mempertanyakan pernyataan Ketua KPK yang menyebut tidak ada kendala dalam penanganan perkara ini. Ia menilai proses penyidikan berjalan lamban dan belum menunjukkan hasil konkret.
“Faktanya, penyidikan terkesan stagnan. Sementara pimpinan KPK menyatakan tidak ada kendala. Ini tentu menimbulkan pertanyaan,” kata Boyamin.
Dalam kasus korupsi CSR BI, KPK menduga adanya aliran dana suap kepada anggota Komisi XI DPR periode 2019–2024, yakni Satori dari Fraksi Nasdem dan Heri Gunawan (Hergun) dari Fraksi Gerindra. Dana CSR tersebut diduga mengalir melalui yayasan yang didirikan oleh orang dekat kedua politisi tersebut, bukan langsung ke rekening pribadi mereka. Keduanya telah diperiksa oleh penyidik KPK, tetapi hingga kini belum ditetapkan sebagai tersangka karena masih dalam proses pendalaman alat bukti. (red)