Jakarta – Rencana penerapan biodiesel 50 persen atau B50 dinilai memiliki arti lebih besar daripada sekadar mengurangi impor solar. Di tengah harga minyak dunia yang mendekati US$100 per barel, kebijakan tersebut dapat menjadi instrumen untuk memperkuat ketahanan energi, menghemat devisa, sekaligus mendorong terbentuknya kapasitas industri baru di dalam negeri.

Kadin Indonesia Institute memperkirakan implementasi B50 berpotensi mengurangi impor sekitar 18 juta kiloliter solar dan menghemat devisa sekitar Rp170 triliun. Penghematan tersebut dinilai dapat mengurangi sensitivitas perekonomian Indonesia terhadap gejolak harga minyak sekaligus menekan kebutuhan pembiayaan eksternal.

Director of Insight Kadin Indonesia Institute Fakhrul Fulvian mengatakan manfaat B50 perlu dilihat dari dampaknya terhadap perekonomian secara menyeluruh, bukan semata-mata dari volume solar impor yang berhasil ditekan.

“Selama ini ketika neraca pembayaran tertekan, kita banyak berbicara mengenai bagaimana membawa dolar masuk ke Indonesia. B50 bekerja dari arah sebaliknya: mengurangi kebutuhan dolar untuk keluar sekaligus mengubah sumber daya domestik menjadi kapasitas energi nasional,” ujar Fakhrul dalam keterangannya, Rabu (9/9/2026).

Menurut dia, besarnya potensi penghematan devisa harus diikuti strategi untuk memastikan permintaan yang tercipta dari kebijakan B50 melahirkan ekosistem industri baru. Rantai nilai tersebut mencakup pengolahan bahan baku, penyimpanan, terminal dan pencampuran biodiesel, logistik, rekayasa, pengujian, penelitian dan pengembangan, hingga produksi peralatan di dalam negeri.

“Jangan sampai kita hanya mengganti imported diesel dengan domestic feedstock. Ukuran transformasi industrinya adalah berapa banyak engineering, technology, logistics, dan industrial capability baru yang akhirnya dibangun di Indonesia,” katanya.

Karena itu, Kadin Indonesia Institute mendorong pemerintah menyusun B50 Industrial Transformation Roadmap. Peta jalan tersebut tidak hanya menetapkan target pencampuran biodiesel, tetapi juga memetakan kebutuhan bahan baku, kapasitas pengolahan, infrastruktur distribusi, kesiapan mesin, peralatan domestik, hingga pengembangan bahan bakar nabati lanjutan seperti sustainable aviation fuel (SAF).

Di sisi lain, penerapan B50 perlu memperhitungkan kesiapan sektor yang menjadi pengguna utama bahan bakar, seperti pertambangan, perkebunan, angkutan barang, pelayaran, dan industri yang mengoperasikan alat berat.

Pemerintah, kata Fakhrul, perlu memantau dampak B50 terhadap efisiensi bahan bakar, biaya perawatan, waktu henti operasional (downtime), serta keandalan mesin. “Penghematan devisanya besar, tetapi kita harus memastikan tidak muncul hidden cost berupa kenaikan maintenance, downtime atau penurunan produktivitas. B50 harus dinilai berdasarkan net economic benefit bagi Indonesia,” ujarnya.

Kesiapan logistik juga menjadi faktor penting. Peningkatan volume biodiesel akan meningkatkan kebutuhan terhadap kapasitas penyimpanan, terminal, transportasi, fasilitas pencampuran, dan pengendalian mutu. Tanpa kesiapan infrastruktur tersebut, kebijakan B50 berisiko menciptakan hambatan baru dalam rantai pasok yang pada akhirnya dapat membebani dunia usaha.

Peningkatan pemanfaatan minyak sawit mentah atau CPO sebagai bahan baku energi juga membuat produktivitas perkebunan sawit semakin strategis. Pasalnya, CPO tidak hanya dibutuhkan untuk biodiesel, tetapi juga industri pangan, oleokimia, ekspor, dan berbagai industri hilir.

Fakhrul menilai peningkatan permintaan CPO akibat B50 harus diimbangi peningkatan produktivitas, bukan semata-mata melalui perluasan lahan. “Kalau B50 meningkatkan permintaan CPO secara struktural, maka produktivitas dan kapasitas produksinya juga harus meningkat. Kita perlu menjaga agar ketahanan energi berjalan bersama ketahanan pangan, ekspor dan pertumbuhan industri hilir,” katanya.

Karena itu, percepatan replanting, pemanfaatan teknologi, serta peningkatan hasil produksi per hektare menjadi bagian penting dari strategi jangka panjang. Pendekatan tersebut diperlukan agar peningkatan kebutuhan bahan baku energi tidak mengganggu pasokan untuk kebutuhan pangan maupun industri hilir yang memiliki kontribusi terhadap ekspor.

Dengan cakupan tersebut, keberhasilan B50 tidak cukup diukur dari berapa banyak solar yang tidak lagi diimpor. Indikatornya perlu mencakup penghematan devisa, keandalan pasokan energi, daya saing biaya industri, produktivitas CPO, serta investasi dan kemampuan produksi baru yang terbentuk di dalam negeri.

Fakhrul mengatakan B50 berpotensi menjalankan tiga fungsi sekaligus, yakni sebagai kebijakan energi, kebijakan neraca pembayaran, dan kebijakan industri. “Kalau dilakukan dengan benar, B50 dapat bekerja pada tiga lapisan sekaligus: sebagai energy policy karena memperkuat ketahanan energi, sebagai balance-of-payments policy karena mengurangi structural demand terhadap devisa, dan sebagai industrial policy karena menciptakan rantai nilai dan kemampuan produksi baru di Indonesia,” tuturnya.

Menurut dia, ukuran keberhasilan B50 pada akhirnya bukan hanya seberapa besar impor solar yang dapat ditekan pada tahun pertama implementasi, tetapi seberapa besar kapasitas industri nasional yang berhasil dibangun dari kebijakan tersebut.

“Pertanyaan terpentingnya bukan hanya berapa banyak solar yang tidak lagi kita impor tahun depan. Pertanyaannya adalah: industri apa yang Indonesia miliki lima tahun lagi karena kita menjalankan B50 hari ini?” kata Fakhrul.