Surabaya, Jawa Timur – Permohonan penangguhan penahanam terhadap mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara, Dahlan Iskan, yang diajukan anggota keluarganya dengan alasan kesehatan dikabulkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur. Sebelumnya, Dahlan Iskan sempat ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Medaeng, di Sidoarjo, Jawa Timur terkait dengan kasus dugaan korupsi.
“Tapi tetap wajib lapor dua kali dalam seminggu, setiap Senin dan Kamis,” ujar Kepala Seksi Penyidikan Pidana Khusus Kejati Jatim, Dandeni Herdiana, Senin malam (31/10/2016).
Menurut Dandeni, pihaknya akhirnya mengabulkan permohonan penangguhan penahanam terhadap mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara, Dahlan Iskan, yang diajukan anggota keluarganya karena kesehatan Dahlan mendadak buruk usai diperiksa di Kejati Jatim Senin sore.
“Pertimbangannya yang paling utama adalah karena kesehatan yang bersangkutan karena menjadi pasien transplantasi hati,” katanya. (Ant/A1)






























