Jatim. Sahabatrakyat.com- Anggota MPR RI, Ahmad Nawardi, melaksanakan Sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan bersama Aparatur Pemerintah Kecamatan, Perangkat Desa, dan Warga Masyarakat Banyuates. Sosialisasi tersebut lebih menekankan kepada tingkat kewaspadaan desa terhadap paham-paham radikelisme (09/03/2021).
Nawardi menyampaikan agar persoalan-persoalan yang bermuara pada ideologi radikalisme yang ingin mengubah tatanan bangsa Indonesia perlu diwaspadai. Sebab, menurut Anggota MPR RI dari Jatim tersebut, ini sangat jelas bertentangan dengan Pancasila. Gerakan radikalisme sebagai suatu faham tidak selalu ditandai dengan aksi-aksi kekerasan, namun dapat juga sebatas ideologi yang tidak menggunakan cara-cara kekerasan.
“Terutama di Desa Nepa tercinta ini. Mari kita sama-sama, khususnya Aparat Desa beserta komunitas yang ada di lingkungan ini, melakukan Gerakan pencegahan radikalisme. Mengapa demikian, karena paham-paham radikal menjadikan desa sebagai sasaran utama mereka. Apalagi warga masyarakat yang kurang kuat dalam pemahaman Pancasilanya, ini yang dikhawatirkan”, tegasnya.
Menurut Nawardi, melawan radikalisme tidak hanya bisa dengan kekerasan, karena yang dihadapi adalah masalah paham dan pemahaman, sehingga juga harus ditangani dengan memberikan pemahaman ke jalan yang benar dan diridhoi Allah SWT. Maka, PRM diharapkan dapat mengumpulkan dalil-dalil agama (Islam) yang melarang kekerasan, apalagi membunuh sesama manusia (bahkan sesama muslim).
Selain itu, yang terpenting adalah, lanjut Nawardi, bahwa bagi Indonesia, Pancasila sudah harga mati sebagai ideologi negara dan bangsa, sebagai dasar negara, sebagai falsafah dan pegangan hidup bangsa, sebagai kepribadian bangsa, dan sebagai konsesus dasar bangsa. Pancasila sudah final sebagai ideologi negara sehingga NKRI dengan dasar Pancasila sudah tepat, sudah selesai, sudah tuntas, sudah paripurna, tidak perlu didebatkan lagi.
“Jika melihat adanya gerakan radikalisme di masyarakat, komunitas dapat melakukan pencegahan bersama; mengetahui latar belakang masyarakat yang tinggal di desa, misalnya pada saat menjadi penduduk baru. Komunitas juga dapat bekerjasama dengan pihak Kepolisian atau pihak-pihak lain jika di desa tersebut ada orang-orang yang mencurigakan/terindikasi gerakan radikalisme”, tutupnya. (A1)































