Surabaya – Setelah melakukan pemeriksaan beberapa saksi, polisi tetapkan Ahmad Dhani Prasetyo sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik.

Ahmad Dhani dilaporkan karena dugaan pencemaran nama baik ini sempat dilontarkannya dalam video di facebook.

Saat itu, Dhani yang hendak mengikuti deklarasi #2019GantiPresiden dihadang oleh sejumlah massa Koalisi Bela NKRI. Dalam videonya, Dhani menyebut orang-orang yang menghadangnya idiot.

“Kami sudah memeriksa beberapa ahli bahasa, ahli lain, saksi-saksi juga. Kami telah menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” ujar Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera di Mapolda Jatim Jalan Ahmad Yani Surabaya, Kamis (18/10/2018).

Setelah mengumpulkan keterangan baik dari Dhani, pelapor, dan saksi ahli, kata barung, pihaknya telah menyimpulkan jika Dhani resmi menjadi tersangka.

“Kami sudah kumpulkan ahli bahasa, ahli pidana. Kami merangkum dan menyimpulkan yang bersangkutan 9Ahmad Dhani) sebagai tersangka,” urai Barung. (Net)