Jakarta – Presiden Joko Widodo mempersilakan KPK untuk memproses hukum siapa pun yang diduga melakukan tindak pidana korupsi tanpa pandang bulu termasuk soal adik iparnya, Arif Budi Sulistyo, yang disebut dalam dakwaan kasus suap pejabat Ditjen Pajak.

“Ya diproses hukum saja,” ujar Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan.

Dalam dakwaan Ramapanicker, nama adik ipar Presiden Joko Widodo disebut dalam upaya Ramapanicker menyelesaikan masalah-masalah pajak perusahaannya yang bernama PT EK Prima Ekspor Indonesia. Ramapanicker meminta Arif membantunya menyelesaikan perkara tersebut ke Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.

Arif tercatat mengiyakan permintaan Ramapanicker tersebut. Ia kemudian meminta tolong Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil Ditjen Pajak Handang Sukarno untuk mengurus perkara Ramapanicker yang belakangan disuap Rp 1,9 miliar. Arif juga tercatat di dakwaan bertemu dengan Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi meski tak disebutkan untuk apa.

Presiden Joko Widodo melanjutkan, apa pun proses hukum yang akan dilakukan KPK terhadap Arif, ia akan menghormatinya. Dan, ia yakin KPK akan bekerja profesional dalam mengusut dugaan keterlibatan Arif.

“KPK bekerja profesional dalam memproses semua kasus,” ujar Presiden Joko Widodo mengakhiri. (Net)