Beranda Nasional

Ini Cara Akses CEISA Bagi Pengguna Jasa Kepabeanan

SAHABAT RAKYAT, Jakarta  – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa meninjau Command Center Customs Excise Information System and Automation (CEISA) yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), pada Rabu (22/10/2025) di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jakarta.

Sebagai informasi, CEISA merupakan sistem terintegrasi milik DJBC yang berfungsi untuk memantau, mengendalikan, dan menganalisis kegiatan kepabeanan dan cukai secara digital. Sistem ini mendukung upaya Kementerian Keuangan dalam mewujudkan tata kelola penerimaan negara yang transparan, akuntabel, dan efisien.

Dikutip dari laman Bea Cukai, Customs-Excise Information System and Automation (“CEISA”) merupakan evolusi dari Customs Fast Release System (CFRS) yang mulai diberlakukan sejak tahun 2012 untuk menunjang pelayanan dalam memudahkan integrasi dan kolaborasi antara G2G (government to government), B2G (business to government), dan B2B (business to business).

Berdasarkan pernyataan pada laman Bea Cukai, CEISA 4.0 merupakan suatu sistem yang digunakan untuk membuat dokumen pabean pengganti modul aplikasi pemberitahuan impor barang (PIB), pemberitahuan ekspor barang (PEB), dan tempat penimbunan berikat (TPB).

Pengguna jasa dapat mengakses semua proses kepabeanan dalam satu sistem portal, termasuk tracking status barang kiriman. CEISA 4.0 dapat diakses menggunakan browser, sehingga pengguna tidak perlu menginstal aplikasi khusus di perangkat komunikasinya. Sistem ini juga sudah terintegrasi dengan sistem kurs mata uang, manifest, dan pajak.

Akhir tahun 2018, dilansir pada Bea Cukai, DJBC menerapkan program Pertukaran Data Elektronik via Internet (PDE Internet) guna memberikan layanan yang lebih efektif dan efisien, khususnya dalam memfasilitasi pertukaran data antara pengguna jasa dengan DJBC.

Beberapa hal yang melatarbelakangi penerapan PDE Internet selain tuntutan layanan yang lebih efektif dan efisien diantaranya adalah optimalisasi pemanfaatan infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi DJBC, serta integrasi Sistem Indonesia National Single Window (INSW) dengan sistem aplikasi CEISA milik DJBC khususnya dalam layanan terkait perijinan barang larangan dan pembatasan (lartas).

Di dalam materi Sosialisasi CEISA 4.0 Bea dan Cukai pengembangan sistem ini mengacu pada pilar-pilar sebagai berikut:

1. Single Core System
Penyatuan beberapa sistem utama CEISA yang selama ini terpisah, simplifikasi, integrasi personalisasi serta menggunakan big data platform untuk memenuhi kebutuhan analisis (Indonesia Customs Data Set, Single Submission, WCO Data Model, Data Driven Based).

2. Smart Custom and Excise
Mengoptimalkan kegiatan pengawasan kepabeanan dan cukai dengan pemanfaatan teknologi (Case Management, CEISA Search, Smart Devies, Profiling, Artificial Intelligent, Technology).

3. Support
Layer support mengoptimasi semua proses bisnis DJBC di luar proses bisnis utama.

4. Analytics
Memanfaatkan data untuk mendukung pengambilan keputusan organisasi.

5. Collaboration platform
Kemudahan integrasi dan kolaborasi lintas sistem aplikasi.

6. Portal Pengguna Jasa
Kemudahan pengguna jasa untuk berinteraksi dengan layanan kepabeanan bea dan cukai.

7. Mobile Application
Memperluas aplikasi berbasis mobile.

Cara Akses Ceisa

Terdapat dua metode yang dapat digunakan untuk mengakses CEISA 4.0, dikutip dari laman Bea Cukai diantaranya adalah portal Web CEISA 4.0, dan Host to Host, dimana berikut adalah penjelasannya:

1. Portal web CEISA 4.0

Terdapat pada sistem aplikasi Pabean Portal yang merupakan program aplikasi berbasis komputer yang digunakan untuk kepentingan pengelolaan dalam kegiatan kepabeanan menggunakan website: https://portal.beacukai.go.id/portal/login.

2. Host to Host

Host to Host merupakan layanan untuk bisa terhubung langsung dengan server Bea Cukai, sehingga proses drafting dan pengiriman dokumen lebih cepat. Selain itu dengan adanya host-to-host memungkinkan integrasi dengan beberapa sistem sehingga pengisian data dapat dilakukan secara otomatis dan jika terjadi kesalahan pengisian data, dapat diketahui lebih awal.

Dikutip dari (PIA-CEISA4.0) metode komunikasi host-to-host dilakukan dengan menggunakan (Application Programming Interface) API, yaitu alur koneksi antar sistem yang memungkinkan dua sistem berbeda saling bertukar data dan informasi. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) membuka akses koneksi sistem dengan pihak eksternal melalui API CEISA 4.0.

Layanan ini diberikan DJBC untuk memberikan kemudahan pada pihak eksternal dalam menjalankan proses kepabeanan dan cukai, seperti kirim dokumen, mendapatkan status dan respon dokumen, dan mengecek referensi (kurs, larangan pembatasan, tarif, dan manifes) dari platform maupun host-to-host.

Keuntungan dari metode ini adalah:

– Sistem inhouse perusahaan langsung terhubung dengan sistem DJBC
– Mengurangi redudansi pembuatan dokumen
– Memperkecil potensi kesalahan
– Pertukaran data real-time yang dapat disesuaikan kebutuhan perusahaan. (Red)