SAHABAT RAKYAT, Jakarta – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan komitmen pemerintah dalam menjaga keberlanjutan dan efektivitas program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui dukungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026 yang tetap dirancang ekspansif dan berkelanjutan.
Dalam rapat bersama pimpinan DPR RI, di Jakarta, Senin (9/2/2026), Menkeu menyampaikan bahwa anggaran kesehatan pada 2026 mencapai Rp247,3 triliun atau meningkat 13,2 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Anggaran tersebut diarahkan untuk mendukung delapan agenda prioritas pemerintah, salah satunya mewujudkan layanan kesehatan yang berkualitas bagi seluruh masyarakat. “Pemerintah betul-betul serius memperbaiki kesehatan masyarakat. Biayanya memang besar dan terus meningkat, tetapi ini adalah kewajiban negara,” kata Purbaya.
Ia menjelaskan, dari total belanja APBN 2026, sekitar Rp897,6 triliun diperkirakan akan langsung diterima masyarakat dalam bentuk berbagai program, seperti makan bergizi gratis, subsidi dan kompensasi energi, kredit usaha rakyat (KUR), bantuan sosial, termasuk Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI-JKN) bagi 96,8 juta orang.
Namun demikian, Purbaya mengungkapkan bahwa masih terdapat tantangan dalam ketepatan sasaran PBI-JKN. Sebanyak 59 persen alokasi PBI-JKN telah dinikmati masyarakat pada desil 1 hingga 5, tetapi sekitar 41 persen penerima masih berada pada desil 6 hingga 10 yang seharusnya tidak termasuk kelompok penerima bantuan. “Tantangannya ada pada data, operasional, manajemen, dan sosialisasi. Secara anggaran, ruangnya ada, tetapi implementasinya perlu dibenahi,” katanya.
Menkeu juga menyoroti polemik penonaktifan PBI-JKN pada Februari 2026 yang mencapai sekitar 11 juta orang atau hampir 10 persen dari total peserta. Menurutnya, lonjakan tersebut menimbulkan kegaduhan karena banyak masyarakat tidak mengetahui status kepesertaannya telah berubah. “Kalau perubahannya kecil tidak terasa, tapi kalau sampai 10 persen tentu langsung dirasakan masyarakat. Ini yang harus dikendalikan ke depan agar tidak menimbulkan kejutan,” ujarnya.
Purbaya pun meminta agar penonaktifan peserta PBI-JKN tidak diberlakukan secara langsung, melainkan diberikan masa transisi selama dua hingga tiga bulan disertai sosialisasi yang memadai. “Hal ini penting agar masyarakat memiliki waktu untuk mengambil langkah lanjutan, termasuk beralih ke skema kepesertaan lain,” kata Purbaya.
Menkeu menambahkan, saat ini pemerintah terus memperkuat pembiayaan JKN melalui berbagai skema, antara lain penutupan defisit JKN, pembiayaan iuran bagi aparatur sipil negara, TNI, Polri, pensiunan, dan veteran, serta dukungan reformasi JKN guna meningkatkan kualitas dan efisiensi layanan.
Sejak 2021, besaran iuran JKN bagi peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja kelas III telah disamakan dengan peserta PBI, yakni Rp42.000 per orang per bulan. Dari jumlah tersebut, Rp35.000 dibayarkan peserta, sementara Rp7.000 disubsidi pemerintah pusat dan daerah.
Saat ini, pemerintah juga tengah menyusun rancangan peraturan presiden terkait penghapusan tunggakan dan denda iuran JKN bagi peserta PBPU dan bukan pekerja kelas III. Kebijakan ini diharapkan dapat meringankan beban peserta sekaligus meningkatkan kepatuhan dan keberlanjutan sistem JKN. “Uang yang dikeluarkan pemerintah sebenarnya sama, tapi kalau menimbulkan kegaduhan, negara justru dirugikan dari sisi kepercayaan publik. Ini yang harus kita perbaiki bersama,” tegas Purbaya.
Menutup pernyataannya, Menkeu menekankan bahwa dukungan APBN 2026 diarahkan untuk memastikan JKN berjalan efektif dan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, sebagai bagian dari upaya mewujudkan sumber daya manusia Indonesia yang sehat, produktif, dan berdaya saing.
Pemutakhiran Data Jadi Kunci
Pada kesempatan yang Menteri Sosial Saifullah Yusuf menegaskan bahwa pemutakhiran data merupakan mandat negara yang tidak boleh dipertentangkan dengan upaya melindungi rakyat. “Pemutakhiran adalah mandat negara, melindungi rakyat adalah prinsip negara. Keduanya tidak boleh terus dipertentangkan,” ujar Saifullah Yusuf.
Mensos menjelaskan, mandat strategis yang diberikan Presiden kepada Kementerian Sosial adalah menjalankan amanat Undang-Undang Dasar 1945 dan peraturan perundang-undangan, khususnya dalam memberikan perlindungan dan jaminan sosial, rehabilitasi sosial, serta pemberdayaan sosial melalui penyediaan data yang akurat dan sesuai kriteria.
Ia menyebutkan, terdapat tiga mandat strategis Kementerian Sosial, yakni Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), Sekolah Rakyat, dan penyaluran bantuan sosial tepat sasaran. DTSEN dikelola sepenuhnya oleh Badan Pusat Statistik (BPS), sementara Kementerian Sosial, pemerintah daerah, dan kementerian/lembaga lain berperan dalam membantu proses pemutakhiran data. “Data inilah yang nantinya menjadi dasar penyaluran bansos, subsidi sosial, dan berbagai intervensi program secara lebih terarah,” katanya.
Saifullah Yusuf juga menjelaskan mekanisme pengelolaan PBI JK sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2015 tentang perubahan atas PP Nomor 101 Tahun 2012. Dalam aturan tersebut, Kementerian Sosial menyampaikan hasil verifikasi dan validasi perubahan data PBI JK kepada Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan. Selanjutnya, Kementerian Kesehatan mendaftarkan peserta PBI JK ke BPJS Kesehatan, yang kemudian melaksanakan program jaminan kesehatan.
Menurut Mensos, persoalan ketidaktepatan sasaran bantuan sosial selama ini tidak bisa diabaikan. Data Dewan Ekonomi Nasional menunjukkan sekitar 45 persen program bantuan sosial, seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan bantuan sembako, terindikasi tidak tepat sasaran. “Kalau ini tidak diperbaiki, keadilan justru terus tidak terjadi,” tegasnya.
Berdasarkan DTSEN 2025, masih terdapat sekitar 54 juta jiwa penduduk desil 1 hingga 5 yang seharusnya berhak namun belum menerima PBI JK. Sebaliknya, sekitar 15 juta jiwa dari kelompok desil 6 hingga 10 dan non-desil masih tercatat sebagai penerima. “Yang lebih mampu justru terlindungi, sementara yang lebih rentan menunggu. Ini yang harus kita benahi,” ujar Mensos.
Mensos mengakui bahwa pemutakhiran data belum sepenuhnya sempurna. Pada 2025, Kementerian Sosial baru mampu melakukan pengecekan lapangan (ground check) terhadap sekitar 12 juta keluarga, padahal kebutuhan idealnya mencapai lebih dari 35 juta keluarga.
Oleh karena itu, Kementerian Sosial terus memperkuat kerja sama dengan pemerintah daerah dan BPS untuk melakukan verifikasi dan validasi data secara cepat dan berkelanjutan. “Upaya ini harus terus diperkuat agar data kita dari tahun ke tahun semakin akurat dan bansos benar-benar tepat sasaran,” pungkas Saifullah Yusuf. (Red)


























