Jakarta – Setelah mengeluarkan pernyataan sikap beberapa hari yang lalu terkait pernyataan Victor Laiskodat di NTT, Forum Organisasi Kepemudaan Indonesia (FOKI) kembali pertegas mengutuk pernyataan Victor Laiskodat dan meminta Nasdem segera memecat Victor Laiskodat dari DPR RI.

Dalam rilis yang disampaikan kepada sahabatrakyat-com-575929.hostingersite.com pada Rabu (09/08/2017), sembilan Organisasi Kemasyarakatan Pemuda (OKP) yang tergabung dalam FOKI menyampaikan pernyataan sikapnya.

Pernyataan FOKI

Forum Organisasi Kepemudaan Indonesia (FOKI) Meminta NASDEM segera memecat VICTOR BUNGTILU LAISKODAT (VBL) dari DPR RI.

Menurut OKI MASKATI (Himpunan Pemuda Alkhairat): Sikap VBL sama sekali tidak mencerminkan jargon besar Nasdem yaitu “RESTORASI”. Sikap VBL yang intoleran sampai – sampai mengucapkan ancaman Pembunuhan sudah harus wajib dipecat sebagai anggota DPR RI dan Nasdem jangan pernah membenarkan sikap dan ucapan VBL di Kupang, NTT pada tanggal 01 Agustus 2017.

Menurut RAFIQ ALAM PERKASA (OKP IPPMI): Apabila Nasdem tidak memecat VBL dari DPR RI, maka apa yang disampaikan oleh VBL itu secara tidak langsung sama dengan sikap dan pandangan Partai Nasdem mengenai Persatuan, Kebhinekaan dan Pancasila.

Menurut Ketua Umum Garuda Mas (SYAM TAMAGOLA): Mempertanyakan “Apakah pernyataan VBL di NTT merupakan bagian dari kerjasama antara partai Nasdem dengan Partai Komunis China (PKC).

Menurut ZIEKO CH ODANG (Ketum Gerakan Pemuda Daerah): Pernyataan VBL sangat mengganggu kerukunan dan konsesus Nasional yang sudah dijaga bersama selama ini. Apalagi sampai ada kata-kata yang bernada ancaman.

Menurut Muhammad Arfan Chaniago dari Forum Pemuda Mahasiswa Pasca Sarjana Indonesia: Pernyataan VBL merusak semangat dan komitmen para pendiri Bangsa, apalagi disampaikan ditengah – tengah masyarakat yang hendak menyambut HUT RI ke 72.

Menurut SUHAWI Ketum Persaudaraan Pemuda Etnis Nusantara (Persaudaraan PENA): Menegaskan agar VBL diberikan hukuman yang setimpal sehingga menjadi pelajaran bagi yang lain. Kami berpandangan bahwa, apabila VBL tetap sebagai anggota DPR RI, maka proses hukum bisa terhambat karena hak Imunitas yang melekat pada dirinya sebagai anggota DPR RI. Sejatinya, hak tersebut untuk dipergunakan dalam rangka meningkatkan kinerja dan kepentingan Rakyat, bukan memprovokasi dan membangkitkan kebencian terhadap sesama.

Menurut TIMBUL JAYA, SH (KB Pemuda Justitia): Pernyataan VBL diduga telah melanggar UU No. 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, Kitab Undang-undang Hukum Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 156 dan Pasal 156a.

Konferensi Pers dilakukan pada tanggal 08 Agustus 2017 di Plaza Festival, Kuningan, Jakarta

Yang dihadiri oleh :
– Himpunan Pemuda Alkhairat
– Gerakan Pemuda Masyarakat Sadar
– Gerakan Pemuda Daerah
– Persaudaraan Pemuda Etnis Nusantara
– Ikatan Putra Putri Minang Indonesia
– Keluarga Besar Pemuda Justitia
– Forum Pemuda Mahasiswa Pasca Sarjana Indonesia
– Remaja Masjid Pencinta Alam
– Barisan Merah Putih. (A1)