Jakarta – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Depok menegaskan bahwa kritik yang disampaikan Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) terhadap Presiden Jokowi adalah bentuk keberanian menyampaikan aspirasi rakyat dan bagian dari kebebasan berpendapat dalam negara demokrasi.

“HMI Cabang Depok mendukung penuh apa yang dilakukan oleh BEM UI terhadap penganugerahan gelar “The King of Lip Service” terhadap Presiden Jokowi. Ini adalah langkah kritis sebagai insan akademis di kampus” Ujar Ketua Umum HMI Cabang Depok, Wendy Aprilyanto dalam rilis yang diterima, Kamis (1/7/21).

Menurut Wendy, kampus adalah bagian dari mimbar kebebasan berpendapat dan Undang-Undang Dasar 1945 mengatur kebebasan untuk berpendapat seperti yang tertuang dalam Pasal 28E ayat (3).

“Tidak boleh ada pelarangan berpendapat apalagi sampai pada pembungkaman, kritik harus tetap ada dalam ruang-ruang demokrasi yang memperhatikan koridor hukum yang berlaku,” tegas Wendy, Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia.

Selain diatur dalam UUD, Wendy menyebutkan bahwa dalam Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia juga mengatur tentang kebebasan berpendapat.

“Setiap orang bebas untuk mempunyai, mengeluarkan dan menyebarluaskan pendapat sesuai hati nuraninya, secara lisan dan atau tulisan melalui media cetak maupun elektronik dengan memperhatikan nilai-nilai agama, kesusilaan, ketertiban, kepentingan umum, dan keutuhan negara.”, ujarnya.

Selanjutnya, Wendy menegaskan bahwa demi menjaga nalar kritis dan intelektual, sudah seyogianya mahasiswa senantiasa memberikan kritik terhadap pemerintah agar ada evaluasi-evaluasi yang terukur dan terstruktur demi kemaslahatan umat dan bangsa serta negara. (Rls)