
Jakarta – Tidak dinonaktifkannya Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) karena masih berstatus terdakwa penistaan agama menuai protes sejumlah pihak.
Setelah mantan ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD menyatakan Presiden melanggar konstitusi jika Ahok tidak di nonaktifkan dari jabatan sebagai Gubernur DKI Jakarta, respon lainnya muncul dari sejumlah mahasiswa PNJ, UNJ, STEI, SEBI, IPB dan beberapa pengurus BEM dari Universitas lainnya yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) Se-Jabodetabek dan Banten dengan melakukan aksi di depan Istana Negara pada Selasa, (14/02/2017) sejak pukul 11.30 WIB.
Sekitar 100 orang mahasiswa BEM SI telah berkumpul dan akan melakukan aksi di depan Istana Negara. Aksi ini untuk menuntut pertanggungjawaban Presiden Jokowi karena dianggap melakukan tindakan inkonstitusional.
Tetapi, ketika aksi akan dimulai, beberapa pengurus BEM SI ditangkap oleh anggota polisi yang bertugas.
“Ketika masa aksi melakukan briefing aksi, tiba-tiba pihak kepolisian menghampiri kami dan menyuruh kami mundur ke patung kuda. Namun kami menolak dengan alasan aksi belum dimulai dan tidak ada yang dilanggar pada aksi ini,” ujar Andri Utomo, Kepala Departemen Sosial Politik BEM UNJ menerangkan kronologis kejadian.
Menurut Andri, selanjutnya polisi menangkap para Presiden Mahasiswa dan dimasukan ke dalam mobil. Sedangkan masa aksi pun turut diringkus dan dibawa menggunakan minibus.
“Pak Dwiyono selaku Kapolres Jakarta Pusat menginstruksikan anggotanya untuk menangkap mahasiswa,” ujar Andri lagi.
Rencananya, mahasiswa menuntut Undang-Undang No. 23 Pasal 83 tidak dilanggar.
“Kami akan menuntut tindakan inkonstitusional karena adanya pelanggaran UU No. 23 Pasal 83 ayat 1-3 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa seorang gubernur harus diberhentikan sementara tanpa usulan DPRD apabila sedang dalam proses hukuman dan menjadi terdakwa,” ujarnya
Selain itu, Ketua BEM UI, M. Syaiful Mujab menerangkan bahwa saat ini empat mahasiswa yang ditangkap tersebut masih menjalani proses interogasi di Reserse Umum Polda Metro Jaya. Pihak LBH Jakarta dengan unsur mahasiswa sampai sekarang sedang membantu advokasi kasus ini.
“Kami menyesalkan pengabaian Hak Asasi Manusia berupa tidak diberikan kesempatan pendampingan oleh kuasa hukum kepada keempat mahasiswa tersebut,” pungkas mahasiswa jurusan Ilmu Politik Universitas Indonesia.
Teks : Moh. Agus Fuat






























