Jakarta – Ketua Umum Front Pembela Islam, Habib Rizieq Syihab mengajukan gugatan praperadilan kepada Polda Jawa Barat menyusul penetapan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan penghinaan Pancasila.
“Tim kuasa hukum telah mendaftarkan gugatan praperadilan kemarin,” kata Habib Rizieq di Jakarta, Rabu (01/00/2017).
Tim kuasa hukum Habib Rizieq telah mendaftarkan gugatan praperadilan itu ke Pengadilan Negeri Kota Bandung. Habib Rizieq menegaskan akan menjalani seluruh proses hukum,termasuk penetapan tersangka berdasarkan laporan Sukmawati Soekarnoputri di Polda Jabar.
“Sebagai warga negara, saya taat hukum dan kooperatif,” ujarnya.
untuk diketahui, Senin (30/1/2017) lalu, penyidik Polda Jabar menetapkan Habib Rizieq sebagai tersangka dugaan penodaan Pancasila usai gelar perkara. (Ant)






























