Jakarta – Kepolisian Republik Indonesia telah menetapkan tujuh orang terduga makar dan disangkakan dengan pasal 107 juncto Pasal 110 KUHP.
“Ada tujuh yang disangkakan pasal 107 walaupun makarnya belum terlaksana. Mereka adalah Kivlan Zein, Adityawarman, Ratna Sarumpaet, Firza Husein, Eko, Alvin dan Rachmawati,” ujar Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Boy Rafli Amar di Jakarta, Sabtu (03/12/2016).
Walaupun sudah menjadi tersangka tapi polisi tidak melakukan penahanan terhadap mereka atas dasar penilaian subjektif. Mereka hanya menjalani pemeriksaan selama 1×24 jam sementara proses penyidikan masih dijalankan tanpa adanya penahanan.
Menurut Boy, penetapan tersangka berdasarkan bukti berupa tulisan dan percakapan terkait perencanaan menduduki gedung DPR, juga pemaksaan dilakukannya sidang istimewa serta tuntut pergantian pemerintah.
Dalam kasus ini, Boy menjelaskan bahwa yang saat ini ditangani, didefinisikan makar sebagai sebuah permufakatan. Dalam pemahaman penyidik Polri , makar permufakatan juga dapat dikategorikan sebagai perbuatan delik formil.
“Artinya tidak perlu terjadi perbuatan makar itu, tapi dengan adanya rencana dan kesepakatan, permufakatan oleh sekelompok orang dapat dipersangkakan dengan pasal ini,” ujar Boy lagi.
Sebelumnya, aparat Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya pada Jumat pagi (2/12/2016) menangkap 10 orang yaitu Ahmad Dhani, Jamran, Rizal, Eko, Adityawarman, Kivlan Zein, Firza Huzein, Racmawati, Ratna Sarumpaet , Sri Bintang Pamungkas dan Alvin Indra. Sehingga total yang ditangkap sebanyak 11 orang.
Setelah dilakukan pemeriksaan, tiga diantaranya ditahan yaitu Sri Bintang Pamungkas, Jamran dan Rizal dijerat pasa UU ITE dan pasal 107 berkaitan dengan konten dalam media sosial terutama di Youtube yaitu ajakan penghasutan. (Ant/A1)































