Jakarta – Sukmawati telah melaporkan imam besar FPI, Habib Rizieq ke Bareskrim Polri pada Kamis (27/10/2016) dan meminta polisi memanggil Habib Rizieq untuk memberikan klarifikasi. Berdasarkan laporan tersebut, Bareskrim Polri melimpahkan kasus dugaan penghinaan agama oleh Habib Rizieq ke Polda Jawa Barat.
“Laporan terhadap habib rizieq telah dilimpahkan ke Polda Jabar,” ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Martinus Sitompul, Selasa (22/11/2016).
Dalam laporannya, Sukmawati melaporkan ucapan Habib Rizieq yang menyatakan ‘Pancasila Sukarno Ketuhanan ada di Pantat sedangkan Pancasila Piagam Jakarta Ketuhanan ada di Kepala’.
“Sebagai Ketua Umum PNI Marhaenisme, saya melaporkan Habib Rizieq Ketua FPI perihal penodaan terhadap lambang dan dasar negara Pancasila, serta menghina kehormatan martabat Dr. Ir Soekarno sebagai Proklamator kemerdekaan Indonesia dan Presiden pertama Republik Indonesia,” ujar Sukmawati Soekarno.
Menanggapi laporan tersebut, Jubir FPI, Munarman menilai bahwa pelaporan Sukmawati merupakan bentuk pengalihan isu dan laporan tersebut tidak memenuhi unsur pidana.
“Secara teknis hukum, laporan itu tidak bisa memenuhi unsur pidana. Karena pasal-pasal yang dijadikan laporan itu tidak sesuai untuk peristiwa yang dilaporkan,” ujar Munarman. (Net/A1)






























