Terkait Keterlibatan Aziz Syamsuddin, DPP PSR: Publik Harus Sabar dan Jangan Menggalang Opini Liar

Jakarta – Terkait dengan isu ada dugaan keterlibatan Wakil Ketua DPR RI Aziz Syamsuddin, dalam perkara suat yang menjerat Walikota Tanjung Balai, Apridhon Rusadi, Fungsionaris DPP Pemuda Sahabat Rakyat (PSR) minta agar publik bisa bersabar dan Jangan menggalang opini yang liar.

Di jelaskan Apridhon dalam rilis yang diterima media, bahwa persoalan derasnya informasi pemberitaan hari ini terkait persoalan hukum Walikota Tanjung balai, janganlah di terima langsung sebagai pesoalan hukum yang terkenan menghakimi Aziz Syamsuddin Selaku Wakil Ketua DPR.

“Apa lagi posisi Bang Aziz hanya memperkenalkan, dan belum ditemukan alat bukti keterlibatan beliau terkait persoalan hukum tersebut, Sehingga diharapkan jangan terlalu mudah menerima berita yang belum jelas kebenarannya tersebut”, Jelas Apridhon, Mantan Aktivis DPP IMM 2014-2016.

Apridhon juga meminta publik, mempercayakan saja persoalan kasus ini kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang memeliki wewenang untuk meberikan keputusan apakah seseorang itu terlibat kasus Korupsi.

“Masyarakat jangan mudah percaya begitu saja dan secara Jernih melihat perkara hukum. menempatkan persoalan pada rel hukum adalah pilihan yang tepat”, ujar Apridhon melalui rilis tertulisnya, Sabtu (24/4/21).

“Kita sangat khawatir jika kemudian masyarakat seperti menghakimi, menggantikan peran para penegak hukum. Saya berharap masyarakat percayakan ke Penegak hukum dan fokus bangkit atas masalah akibat Pandemi.

Terkait disebutkan bahwa, SRP melakukan pertemuan dengan MS di rumah dinas AS (Azis Syamsuddin) Wakil Ketua DPR RI di Jakarta Selatan.

“Boleh jadi beliau menjalankan amanahnya sebagai penerima aspirasi, rumah tersebut merupakan rumah aspirasi rakyat, dimana masyarakat bebas untuk datang dan berkumpul serta diskusi di rumah aspirasi tersebut,” sambungnya.

“Biarkan penegak hukum bekerja, jangan menduga-duga, sebagai generasi muda kita jangan terpengaruh dengan berita yang belum jelas kebenarannya”. Tutupnya. (A1)