Jakarta – Kabareskrim Mabes Polri, Komjen Pol Ari Dono Sukmanto pada Rabu (16/11/2016) menyampaikan kesimpulan gelar perkara kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta non aktif, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Hasilnya, Bareskrim menetapkan Ahok sebagai tersangka kasus penistaan agama.
“Konsekuensinya akan ditingkatkan ke proses penyidikan dengan menetapkan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sebagai tersangka,” ujar Komjen Pol Ari Dono Sukmanto di Mabes Polri, Jakarta.
Dalam gelar perkara yang dilakukan Selasa, 15 November, hadir kedua pihak, yakni pihak pelapor maupun terlapor. Sejumlah pihak internal dan eksternal Polri juga turut hadir.
Ahli dari kedua pihak dan Polri saling mengungkapkan pendapatnya masing-masing, soal pernyataan Ahok yang menjadi penyebab kasus ini. Polri juga memutar video sambutan Ahok saat bertandang ke Kepulauan Seribu, Jakarta Utara. (A1)






























