Jakarta – Presiden Jokowi telah menyampaikan pidato terkait dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) pada Jum’at (04/11/2016) dini hari dan berjanji akan menyelesaikan secara tegas, cepat dan transparan.

Foto : Istimewa. Kapolri. Jenderal Polisi Tito Karnavian (tengah).
Foto : Istimewa.

Kepada Kapolri, Presiden menginstruksikan agar gelar perkara kasus dugaan penistaan dan penghinaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama dilakukan secara terbuka.

“Beliau memerintahkan saya agar penanganan kasus dugaan penodaan agama dengan terlapor Saudara Basuki Tjahaja Purnama dilakukan dengan langkah-langkah yang cepat dan transparan,” ujar Kapolri, Jenderal Polisi Tito Karnavian di Kantor Presiden Jakarta, Sabtu malam (05/11/2016), sesaat setelah dipanggil oleh Presiden Jokowi.

Dalam konferensi pers, Tito mengaku mendapatkan perintah langsung dari Presiden agar gelar perkara dibuka kepada publik.

“Presiden memerintahkan agar gelar perkara dibuka saja kepada media, buka saja kepada publik. Dengan gelar perkara secara terbuka kepada publik dan “live”, maka publik dapat mengetahui kejernihan kasus itu.” ujar Tito.

Selanjutnya, Tito menerangkan bahwa Senin lusa, (07/11/2016) polisi akan secara resmi memanggil terlapor Basuki Tjahaja Purnama. (A1)