Jakarta – Akhirnya, pelaku penyebar berita bohong yang menyebut Kapolri Tito memerintahkan Kabareskrim untuk menangkap mantan Ketua MPR Amien Rais ditangkap oleh penyidik Subdit Cyber Crime Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri.
“Pelakunya sudah kami tangkap,” ujar Kasubdit Cyber Crime Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Kombes Pol Himawan Bayu Aji, di Jakarta, Rabu (26/10/2016).
Menurut himawan, penyidik masih menyelidiki motif pelaku yang menyebarkan berita bohong tersebut.
“Kami lihat dulu hasil identifikasinya, nanti koordinasikan dengan Direktur (Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim),” ujarnya. (A1)






























