Jakarta – Usai sudah drama dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) tahap I tahun 2007 yang dilakukan oleh mantan Menteri Kesehatan(Menkes), SFS. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin Sore (24/10/2016) resmi menahan mantan Menkes tersebut.
SFS yang mengenakan rompi “Tahanan KPK” menyatakan ada ketidakadilan dalam penegakan hukum yang dialaminya.
“Ini tidak adil, ini betul-betul diskriminalisasi,” kata SFS saat keluar di Gedung KPK Jakarta.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui Hakim Tunggal Achmad Rivai menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan SFS.
SFS ditetapkan sebagai tersangka terkait peristiwa pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 ayat (2) jo. Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
SFS diduga memiliki keterkaitan tindak pidana yang dilakukan terdakwa mantan Kepala Pusat Penanggulangan Krisis Departemen Kesehatan Rustam Syarifuddin Pakaya sebagai orang yang turut menerima Mandiri Travellers Cheque (MTC) senilai Rp1,375 miliar dalam proses pengadaan alat kesehatan I untuk kebutuhan Pusat Penanggulangan Krisis Departemen Kesehatan dari dana Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Revisi APBN Pusat Penanggulangan Krisis Sekretariat Jenderal Departemen Kesehatan RI Tahun Anggaran 2007. (A1)






























