Palu, Sulawesi Tengah – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah akhirnya menahan salah seorang guru besar Universitas Tadulako (Untad) Palu atas dugaan terlibat korupsi dana penelitian tahun 2013-2014 sebesar Rp980 juta.
“Benar telah dilakukan penahanan kemarin, Kamis (21/7),” kata Kepala Seksi Penuntutan Kejati Sulteng Cokorda Dian Permana di Palu, Jumat.
Informasi yang dihimpun Antara, penahanan terhadap guru besar Untad dengan inisial S dengan surat perintah penahanan nomor 158/R.2/Fd.1/07/2016. Sementara ikut ditahan seorang tersangka lainnya yaitu FTS dengan surat perintah penahanan nomor 159/R.2/Fd.1/07/2016
Prof S, mantan kepala Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) Untad, sementara FTS Mantan Bendahara Lemlit Untad.
Beberapa waktu lalu, Kejati Sulteng telah memeriksa setidaknya 19 orang yakni Ketua LPPM Untad Ir Donny M Mangitung MSc PhD, Darmawati (Bendahara LPPM Untad), Sukran (Kabag Keuangan Untad), Prof S (mantan Kepala LPPM Untad), Ahmad Ridwan (Plt Sekretaris Lembaga Penelitian Untad).
Kemudian Muhammad Natsir SE MSi (Ketua Satuan Pengawasan Internal Untad), Ahmad Firdous (Kasubag Umum Lembaga Penelitian Untad), Sadiyah (Kabag TU LPPM Untad), Andi Marwa (Staf Verifikasi Lembaga Penelitian Untad), FTS (Mantan BPP Lembaga Penelitian Untad), Uti Widiayanti (mantan Kabag TU LPPM Untad) dan Dr H Sulbadana SH MH (Sekretaris LPPM Untad). (Ant/A1)






























