Jakarta – Setelah sebelumnya diberhentikan sebagai Ketua Umum DPP KNPI, Haris Pratama dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh salah satu wakil ketua umum DPP KNPI, Lisman Hasibuan karena diduga menerima aliran dana atas penyewaan gedung DPP KNPI dari pihak Telkomsel. Laporan disampaikan ke KPK pada Selasa, (9/3/2021).

Kepada media, Lisman menjelaskan bahwa Gedung DPP KNPI masih di police line karena DPP KNPI saat ini masih terbelah menjadi tiga kepengurusan.

“Iya, kami melaporkan Haris Pratama karena ada dugaan dan diduga menerima aliran dana dari telkomsel dan telah menyewakan Gedung DPP KNPI kepada pihak telkomsel,” ujar Lisman dalam pesan singkat kepada sahabatrakyat-com-575929.hostingersite.com pada Selasa, (9/3/2021).

Menurut Lisman, seharusnya Haris tidak gegabah dengan menyewakan Gedung DPP KNPI kepada pihak telkomsel.

“Harusnya Haris tidak gegabah, status Gedung KNPI dalam status quo dan masih di police line dan mengapa Telkomsel memberikan anggaran ke KNPI versi Haris,” tegas Lisman lagi.

Karena alasan itulah, sehingga Lisman melaporkan Haris ke Komisi Pemberantasan Korupsi.

“Itu mengapa kita melaporkan Haris. Agar masalah ini menjadi terang. Disini jelas ada dugaan kerugian negara. Karena para pihak dalam hal ini tiga DPP KNPI masih terbelah. Selain itu, Telkomsel adalah salah satu BUMN yang dimiliki Republik Indonesia,” tegas Lisman lagi.

Selanjutnya, Lisman juga menyarankan agar pihak Telkomsel merobohkan Tower yang telah berdiri di DPP KNPI.

“Kita meminta pihak Telkomsel juga merobohkan towernya karena tidak ada MoU dengan pihak DPP KNPI,” ujar Lisman.

Dihubungi Via WhatsApp, terlapor Haris Pratama belum menjawab pesan yang dikirim oleh sahabatrakyat-com-575929.hostingersite.com untuk meminta penjelasan dari Haris. (A1)