Jakarta – Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Harry Azhar Azis meminta pihak Pemprov DKI Jakarta menindaklanjuti rekomendasi BPK terkait hasil audit pembelian RS Sumber Waras. Dalam audit tersebut, BPK menyebut bahwa kerugian keuangan negara sejumlah Rp 191 miliar.

“Kita memandang Pemprov secara keseluruhan. Pemprov ini baru saja menindaklanjuti maka tahun berikutnya akan tetap ada, tahun berikutnya akan ada lagi dan akan menjadi temuan-temuan terus menerus karena temuan BPK tidak punya batas waktu,” Kata Harry di KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (23/6/2016).

Sebelumnya, staf ahli BPK, I Nyoman Wara, menyatakan pihak yang harus mengembalikan uang Rp 191 miliar terkait pembelian lahan RS Sumber Waras bukanlah pihak Pemprov DKI.

I Nyoman Wara menjelaskan, Pemprov DKI dalam hal ini sudah menyerahkan uang Rp 191 miliar ke pihak Sumber Waras jadi tidak mungkin pihak Pemprov yang harus mengembalikan uang tersebut.

“Kalau Pemprov (DKI) yang mengembalikan jeruk makan jeruk dong, uangnya nantinya kembali kan ke Pemprov,” ucap Nyoman.

“Baca lagi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kemarin, LHP Pemprov DKI 2014,” ujar Nyoman.

Hal yang disampaikan Nyoman ini senada dengan apa yang disampaikan oleh Sekda DKI Saifullah.

“Kalau rekomendasi BPK itukan sudah jelas. Tapi kalau urusan kembali mengembalikan bukan urusan Pemprov lagi, tapi itu harus dikembalikan atau tidak nanti tanya BPK dulu,” ujar Saifullah. (Net/A1)