Beranda Budaya

Diakui UNESCO, Gubernur NTB Dorong Bo’ Sangaji Kai Masuk Materi Pembelajaran

JAKARTA – Naskah kuno Bo’ Sangaji Kai, warisan dokumenter Kesultanan Bima yang merekam perjalanan sejarah dan pengetahuan masyarakat sejak abad ke-17 hingga abad ke-19, berhasil memperoleh pengakuan internasional. Naskah bersejarah tersebut ditetapkan dalam Register Regional Memory of the World Asia-Pacific (MOWCAP) UNESCO 2026.

Menyambut pencapaian tersebut, Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB), Lalu Muhamad Iqbal, mendorong agar naskah Bo’ Sangaji Kai diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia. Ia juga mengusulkan agar kandungan pengetahuan di dalamnya dimanfaatkan sebagai materi pembelajaran bagi generasi muda, khususnya masyarakat di wilayah budaya Mbojo.

Dorongan itu disampaikan Iqbal saat menghadiri Pertemuan Umum ke-11 MOWCAP di kantor Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), Jakarta, Kamis (5/11/2026). Menurutnya, pengakuan internasional terhadap Bo’ Sangaji Kai perlu ditindaklanjuti dengan langkah konkret agar warisan intelektual tersebut tidak hanya menjadi kebanggaan daerah, tetapi juga dapat dipelajari dan dipahami oleh generasi penerus.

“Alhamdulillah, salah satu warisan dokumenter kita akhirnya bisa diregister sebagai warisan budaya dunia untuk Asia Pasifik, yaitu Bo’ Sangaji. Kita harapkan ke depan diterjemahkan kembali ke dalam bahasa Indonesia dan menjadi bagian dari kurikulum masyarakat kita, khususnya mereka yang di Bima,” ujar Iqbal dalam keterangan tertulis, Jumat (6/11/2026).

Ia menjelaskan, Bo’ Sangaji Kai menyimpan pengetahuan yang cakupannya jauh lebih luas daripada sekadar catatan pemerintahan Kesultanan Bima. Naskah tersebut merekam beragam aspek kehidupan masyarakat pada masa lalu, mulai dari hubungan antarkerajaan, diplomasi, perdagangan, kehidupan sosial, hingga peristiwa alam yang memiliki nilai penting bagi perkembangan ilmu pengetahuan.

Salah satu catatan bersejarah yang terdapat dalam naskah tersebut berkaitan dengan letusan Gunung Tambora pada 1815. Selain itu, Bo’ Sangaji Kai memuat informasi mengenai sistem pemerintahan dan kehidupan masyarakat Bima, termasuk keberadaan penguasa perempuan serta catatan tentang perlindungan hukum bagi perempuan.

“Dokumen ini berisi banyak aspek, bahkan di situ juga bicara mengenai geologi, mengenai vulkanologi, dan sebagainya, selain hal-hal yang bersifat sejarah dan etik,” jelasnya.

Menurut Iqbal, pemanfaatan Bo’ Sangaji Kai sebagai sumber pembelajaran tidak harus dilakukan dengan memasukkan seluruh isi naskah ke dalam kurikulum pendidikan. Bagian-bagian yang relevan dapat diolah menjadi bahan ajar sejarah daerah, muatan lokal, maupun materi pembelajaran yang disesuaikan dengan jenjang pendidikan.

Proses pengembangan materi tersebut, lanjutnya, perlu melibatkan sejarawan, ahli naskah, tenaga pendidik, dan perguruan tinggi. Keterlibatan berbagai pihak diperlukan agar informasi yang disampaikan tetap akurat, memiliki dasar ilmiah, serta mudah dipahami oleh peserta didik.

Iqbal menegaskan, pengakuan terhadap Bo’ Sangaji Kai menjadi bukti bahwa NTB memiliki kekayaan intelektual dan warisan sejarah yang bernilai internasional. Karena itu, citra NTB di tingkat dunia diharapkan tidak hanya dikenal melalui keindahan alam, tetapi juga melalui kekayaan sejarah, budaya, dan pengetahuan masyarakatnya.

“Kita ingin NTB mendunia bukan hanya karena keindahan alamnya, tetapi juga karena kekayaan sejarah, budaya, dan pengetahuan yang kita miliki. Bo’ Sangaji Kai membuktikan bahwa dari Bima, kita punya warisan intelektual yang nilainya diakui dunia. Tugas kita sekarang memastikan warisan itu tetap hidup, dipelajari oleh generasi muda, dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” tegasnya.

Bo’ Sangaji Kai merupakan satu dari tiga warisan dokumenter Indonesia yang berhasil masuk Register Regional MOWCAP 2026. Dua warisan dokumenter lainnya adalah Kidung Bhuwana Wināśa dan koleksi Pusat Dokumentasi Sastra H.B. Jassin.

Nominasi Bo’ Sangaji Kai diajukan melalui kolaborasi Perpustakaan Nasional Republik Indonesia, Yayasan Museum Sampa Radja, dan Pemerintah Provinsi NTB. Keberhasilan tersebut menunjukkan pentingnya sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan lembaga pelestari dalam memperkenalkan kekayaan dokumenter daerah ke tingkat internasional.

Pengakuan MOWCAP juga membuka peluang lebih luas bagi pengembangan dan pemanfaatan naskah tersebut. Sejumlah langkah yang dapat dilakukan antara lain penelitian, digitalisasi, penerbitan, penyelenggaraan pameran edukatif, hingga pengembangan wisata sejarah dan budaya yang melibatkan masyarakat setempat.

Bagi NTB, pengakuan internasional terhadap Bo’ Sangaji Kai memiliki arti strategis dalam mendukung visi NTB Makmur Mendunia. Kekayaan sejarah dan budaya tidak cukup hanya dipertahankan sebagai peninggalan masa lalu, tetapi juga perlu dikembangkan menjadi sumber pengetahuan, penguatan identitas daerah, peningkatan kualitas pendidikan, serta peluang peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Dengan demikian, Bo’ Sangaji Kai bukan sekadar catatan sejarah yang diwariskan sejak berabad-abad lalu. Naskah tersebut merupakan sumber pengetahuan yang perlu terus digali, dipelajari, dan diwariskan kepada generasi berikutnya. Pengakuan dunia terhadap warisan intelektual dari Bima menjadi momentum bagi NTB untuk memperkuat pelestarian budaya sekaligus memperkenalkan kekayaan sejarah Nusantara kepada masyarakat internasional. (Red/AH)