Beranda Daerah

Tak Hanya Kesehatan, Posyandu Sumut Kini Diperkuat untuk Enam Sektor Pelayanan

MEDAN – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) terus mendorong transformasi Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) menjadi pusat pelayanan dasar masyarakat yang terintegrasi. Melalui transformasi tersebut, fungsi Posyandu tidak lagi terbatas pada pelayanan kesehatan ibu dan anak, tetapi diperluas untuk mencakup enam bidang Standar Pelayanan Minimal (SPM).

Upaya ini menjadi bagian dari penguatan peran Posyandu sebagai ujung tombak pelayanan publik yang lebih dekat dengan masyarakat, termasuk dalam mengidentifikasi kebutuhan warga dan menghubungkannya dengan berbagai layanan pemerintah.

Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua Tim Pembina (TP) Posyandu Provinsi Sumut, Titiek Sugiharti, saat menghadiri Rapat Kerja Tim Pembina Posyandu Kabupaten/Kota se-Sumut di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumut, Jalan Pangeran Diponegoro Nomor 30, Medan, Kamis (5/11/2026).

Titiek mengatakan, transformasi tersebut akan memperluas peran Posyandu di seluruh kabupaten dan kota di Sumut. Dengan demikian, pelayanan Posyandu tidak hanya berkaitan dengan kegiatan rutin seperti penimbangan balita dan imunisasi, tetapi juga mencakup pemenuhan berbagai kebutuhan dasar masyarakat.

“Melalui langkah ini, peran Posyandu di seluruh wilayah kabupaten/kota di Sumut diperluas. Sehingga tidak lagi hanya berfokus pada pelayanan kesehatan seperti menimbang balita atau imunisasi, melainkan terintegrasi sebagai ujung tombak pemenuhan pelayanan dasar masyarakat,” ucapnya.

Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 13 Tahun 2024, transformasi Posyandu mencakup enam bidang pelayanan dasar. Keenam bidang tersebut meliputi kesehatan, pendidikan, pekerjaan umum, perumahan rakyat, ketenteraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat, serta sosial.

Perluasan cakupan ini diharapkan menjadikan Posyandu sebagai wadah pelayanan masyarakat yang lebih menyeluruh. Melalui koordinasi lintas sektor, berbagai persoalan yang dihadapi warga diharapkan dapat diidentifikasi lebih awal dan diteruskan kepada instansi pemerintah yang berwenang.

Pada kesempatan yang sama, Pengurus TP Posyandu Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Yudhi Timor Bini Prakoso, menjelaskan bahwa transformasi Posyandu merupakan respons terhadap perkembangan dan perubahan kebutuhan masyarakat. Menurutnya, Posyandu harus mampu menjadi penghubung antara kebutuhan warga dan layanan yang disediakan pemerintah.

“Posyandu menjadi mitra strategis bagi pemerintah desa dan kelurahan,” sebutnya.

Yudhi juga menyampaikan bahwa perubahan peran Posyandu perlu didukung dengan pemahaman terhadap kondisi demografi dan kebutuhan penduduk. Ia memaparkan data Survei Penduduk Antar Sensus (SUPAS) 2025 Badan Pusat Statistik (BPS), yang mencatat kelompok anak usia 0–4 tahun di Indonesia mencapai 22.741.968 jiwa.

Kelompok tersebut mayoritas berasal dari Generasi Alpha, sedangkan bayi yang lahir pada 2025 menjadi angkatan pertama Generasi Beta. Kondisi ini menunjukkan pentingnya pelayanan dasar yang mampu menyesuaikan diri dengan kebutuhan generasi mendatang.

“Posyandu harus berubah. Maka Posyandu harus bertransformasi. Data Posyandu di seluruh Indonesia saat ini 238.666 dengan jumlah kader sebanyak 1.250.685 orang. Di Provinsi Sumut terdapat 10.472 Posyandu dengan jumlah kader 49.152 orang,” ucapnya.

Menurut Yudhi, transformasi Posyandu juga sejalan dengan tujuan pembangunan nasional, daerah, dan desa. Keberadaan Posyandu diharapkan mampu berkontribusi terhadap peningkatan serta pemerataan pendapatan masyarakat, perluasan kesempatan kerja dan lapangan usaha, serta peningkatan akses dan kualitas pelayanan publik.

Selain itu, Posyandu diharapkan ikut mendorong peningkatan daya saing daerah melalui pengembangan potensi ekonomi lokal. Pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan juga menjadi bagian dari arah penguatan peran Posyandu dalam pembangunan masyarakat.

Karena itu, keberhasilan transformasi membutuhkan dukungan pemerintah daerah, pemerintah desa dan kelurahan, serta para kader yang menjadi pelaksana pelayanan di tengah masyarakat. Koordinasi lintas sektor juga diperlukan agar perluasan fungsi Posyandu dapat berjalan efektif dan tidak berhenti pada perubahan konsep semata.

Rapat kerja tersebut dihadiri seluruh Ketua Tim Pembina Posyandu kabupaten/kota se-Sumut, Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi Sumut, Muhammad Suib, serta sejumlah undangan lainnya.

Melalui rapat kerja ini, Pemprov Sumut mendorong penguatan koordinasi dan komitmen seluruh pemangku kepentingan agar transformasi Posyandu dapat terlaksana secara optimal. Dengan cakupan pelayanan yang semakin luas, Posyandu diharapkan menjadi garda terdepan dalam mendukung pemerataan pelayanan dasar dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat di Sumatera Utara. (Red/SH)